• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM yakinkan Presiden pentingnya ratifikasi Protokol Opsional

Komnas HAM yakinkan Presiden pentingnya ratifikasi Protokol Opsional

2 Februari 2022 12:49 WIB
Komnas HAM yakinkan Presiden pentingnya ratifikasi Protokol Opsional
Tangkapan layar Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik memberikan paparan di Jakarta, Rabu (2/2/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kalau tokoh kunci sudah menyetujui, kelihatannya gampang sekali.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dalam waktu dekat segera menemui Presiden Jokowi untuk meyakinkan pentingnya meratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional menentang penyiksaan.

"Saya menawarkan untuk meyakinkan Presiden akan pentingnya Protokol Opsional ini agar diratifikasi," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Rabu.

Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Internasional menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (OPCAT), menurut dia, penting guna melakukan pembenahan di panti sosial, lapas, rutan, dan sebagainya.

Menurut Taufan, saat ini meyakinkan kekuatan politik tentang pentingnya ratifikasi Protokol Opsional cukup sulit. Oleh karena itu, Komnas HAM memandang lebih baik mendekati tokoh-tokoh kunci, misalnya Presiden.

Terus terang saja, kata dia, untuk meyakinkan kekuatan politik yang ada mengenai pentingnya instrumen hak asasi manusia menjadi hal yang cukup sulit. Padahal, standar-standar internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia tersebut sangat bagus untuk kemajuan peradaban.

"Kalau tokoh kunci sudah menyetujui, kelihatannya gampang sekali," kata dia.

Dari beberapa kejadian sebelumnya, jika mendatangi satu per satu tokoh politik, akan membutuhkan waktu dan sulit untuk segera bisa diselesaikan.

Ahmad Taufan juga menyinggung ketika lembaga yang dipimpinnya menolak omnibus law ada pihak yang marah. Namun, setelah itu malah kembali mendukung Komnas HAM.

"Jadi, susah. Bagus kami pegang tokoh kuncinya saja, yaitu Presiden," kata dia.

Ia menyakini jika berbicara atau menghadap langsung dengan Presiden, termasuk kementerian terkait, langkah atau upaya meratifikasi Protokol Opsional akan jauh lebih efektif.

Baca juga: Komnas HAM: Kekosongan hukum jadi kendala perlindungan pembela HAM

Baca juga: Keluarga tahanan narkoba lapor ke Komnas HAM

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022