Pemerintah Provinsi Bali mengimbau para pelaku usaha di Pulau Dewata dapat secara berkala menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada pemerintah daerah setempat.LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan, di samping kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
"LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan, di samping kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali AA Ngurah Oka Sutha Diana di Denpasar, Rabu.
Pelaku usaha yang dimaksud meliputi orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Pemerintah memberikan pengecualian atau tidak mewajibkan penyampaian LKPM bagi pelaku usaha mikro, bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank dan asuransi.
Sutha Diana menambahkan, LKPM merupakan salah satu sarana komunikasi dan informasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha.
LKPM, lanjut dia, merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sejak berdirinya perusahaan sampai dengan berakhirnya kegiatan usaha.
"Jadi, suatu perusahaan semasih berdiri (mungkin dalam masa pandemi tidak beroperasi), perusahaan tersebut tetap wajib melaporkan LKPM-nya," ujar mantan Karo Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali itu.
Selain itu, tambah Sutha Diana, untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional, khususnya ekonomi Bali, dan untuk mewujudkan kedaulatan politik serta ekonomi Indonesia diperlukan peningkatan penanaman modal.
"Kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha perlu terus didorong dan ditingkatkan agar memiliki daya saing yang lebih kondusif," ujarnya.
Tak hanya sekadar imbauan LKPM, kata dia, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan peraturan pelaksanaan penanaman modal dapat dikenakan sanksi, mulai sanksi ringan berupa peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan berusaha Berbasis Risiko.
Mengikuti perkembangan teknologi informasi, saat ini pelaporan LKPM oleh para pelaku usaha pun telah dipermudah yang bisa diakses secara daring.
Untuk pelaporan, cukup dengan mengunduh aplikasi LKPM online melalui website https://lkpmonline.bkpm.go.id atau melalui website https://oss.bkpm.go.id; dan selanjutnya membuat laporan sesuai petunjuk yang tersedia pada aplikasi.
"Bilamana mengalami kendala dapat menghubungi nomor telepon (0361) 243804 atau konsultasi langsung ke Kantor DPMPTSP Provinsi Bali, Jl Raya Puputan Niti Mandala Renon Denpasar," ujar Sutha Diana.
Baca juga: Kementerian Investasi ingatkan 10 Juli batas akhir sampaikan LKPM
Baca juga: BKPM minta investor tak telat sampaikan LKPM
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022