Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya menciptakan tata kelola transaksi elektronik yang aman melalui pengembangan identitas digital, yang meliputi infrastruktur digital, pembuktian keaslian identitas hingga otentikasi data, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Indonesia tidak boleh tertinggal
"Untuk mendukung terealisasinya manfaat identitas digital di Indonesia, Kementerian Kominfo bersama kementerian dan lembaga lain turut berperan aktif dalam komponen sistem digital dan tata kelola transaksi elektronik nasional," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam webinar bersama VIDA pada Rabu.
Semuel memaparkan, ada enam lapisan yang sedang diupayakan untuk mendukung pengembangan identitas digital. Lapisan pertama adalah infrastruktur digital, yakni jaminan ketersediaan akses internet melalui penggelaran fiber optic, Base Transceiver Station (BTS), dan pengelolaan spektrum frekuensi.
Lapisan kedua, pembuktian identitas untuk menjamin keaslian identitas seseorang. Ketiga, otentikasi data, yakni pemilik identitas membuktikan bahwa dia mengakses sumber data atau layanan digital. Kedua lapisan tersebut, berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Lapisan keempat, lanjut Semuel, adalah nirkertas, di mana Kominfo mengupayakan agar persetujuan dapat dilakukan secara elektronik dan sah melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Lapisan kelima, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengupayakan agar pembukaan rekening dan transaksi dapat dilakukan secara elektronik atau tanpa tatap muka (cashless).
Lapisan keenam, otorisasi data, yaitu pemilik data pribadi dapat memberikan akses atau persetujuan bagi pihak ketiga untuk mengakses data pribadi.
"Ke depannya, Kementerian Kominfo akan terus melakukan langkah-langkah di antaranya menyiapkan kerangka regulasi yang berkaitan dengan pertumbuhan identitas digital di Indonesia, membangun ekosistem digital berbasis digital trust, dan melakukan penguatan sumber daya manusia (SDM) digital," tutur Semuel.
Adapun kerangka regulasi yang telah berjalan untuk mendukung pengembangan identitas digital di Indonesia saat ini, terang Semuel, meliputi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019, dan Peraturan Menteri (PM) Kominfo 11/2018.
Semuel mengatakan, identitas digital harus bisa segera terealisasi di Indonesia karena selain sebagai upaya menghindari aktivitas ilegal menggunakan identitas pribadi, juga dapat menjadi upaya penghematan.
"Jadi setiap sertifikat atau ID yang dikeluarkan oleh satu PSrE (Penyelenggara Sertifikat Elektronik), dikenali oleh PSrE lain dan platform yang menggunakan PSrE yang berbeda. Ini akan menghemat banyak sekali. Di Amerika saja menurut McKinsey tahun 2019, ini bisa menghemat 130 miliar dolar AS karena tidak semua orang membuat ID baru, sekali saja," ujar Semuel.
"Kalau kita lihat di negara lain, di Malaysia, di Australia, mereka juga sudah mendorong hal ini dan saya rasa Indonesia tidak boleh tertinggal," imbuh dia.
Baca juga: Kominfo: Teknologi "Open RAN" memperluas jaringan seluler
Baca juga: Kominfo memperkuat kolaborasi industri 4.0
Baca juga: Kominfo: RUU PDP perkuat tata kelola sistem elektronik Indonesia
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022