Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan, wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan telah disepakati untuk sementara tidak melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau kembali dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).Omicron yang banyak terjadi di Tangerang Raya karena aglomerasi pengaruh dari Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 khususnya varian Omicron yang mengalami kenaikan.
"Untuk Tangerang Raya sudah disepakati tidak ada PTM," kata Gubernur Banten Wahidin Halim usai menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten periode 2021 - 2025 di Gedung Negara Provinsi Banten, Serang, Rabu.
Untuk daerah lainnya di Provinsi Banten, kata Wahidin, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutan serta memperhatikan dan melihat perkembangan kondisi penyebaran kasus COVID-19.
"Setiap hari kita evaluasi. Makanya lihat perkembangan minggu ini, karena wilayah ini masih kuning, Tangerang Raya sudah oranye," katanya.
Baca juga: Gubernur: Warga Banten harus disiplin prokes hindari varian omicron
Baca juga: Satgas: DKI, Jabar dan Banten sumbang 90,4 persen kasus dalam sepekan
Selain itu, Gubernur Banten juga menyampaikan peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Banten mayoritas terjadi di wilayah Tangerang Raya. Lantaran wilayah Tangerang Raya menjadi daerah aglomerasi DKI Jakarta.
Berdasarkan, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terkait peta sebaran COVID-19 di Provinsi Banten, per tanggal 1 Februari 2022, mengalami lonjakan hingga mencapai di angka 2.500-an.
"COVID-19 varian Omicron yang banyak terjadi di Tangerang Raya karena aglomerasi pengaruh dari Jakarta. Tapi kalau dari analogi lanjut memang mereka banyak isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan tidak serta memenuhi atau dibawa ke rumah sakit. Karena tidak sebahaya COVID-19 varian Delta," kata Wahidin.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten, pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal, diantaranya mempersiapkan rumah sakit rujukan dan telah melakukan rapat koordinasi mengenai ketersediaan oksigen.
"Sudah siap, rumah sakit kan masih tetap ada. Kita sudah siapkan dari awal, oksigen juga sudah kita rapatkan," kata Wahidin.
Baca juga: Pandemi belum usai, Wagub tegaskan warga Banten tidak boleh lengah
Selain itu, Gubernur Banten juga menyampaikan peningkatan kasus COVID-19 di Provinsi Banten mayoritas terjadi di wilayah Tangerang Raya. Lantaran wilayah Tangerang Raya menjadi daerah aglomerasi DKI Jakarta.
Berdasarkan, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terkait peta sebaran COVID-19 di Provinsi Banten, per tanggal 1 Februari 2022, mengalami lonjakan hingga mencapai di angka 2.500-an.
"COVID-19 varian Omicron yang banyak terjadi di Tangerang Raya karena aglomerasi pengaruh dari Jakarta. Tapi kalau dari analogi lanjut memang mereka banyak isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan tidak serta memenuhi atau dibawa ke rumah sakit. Karena tidak sebahaya COVID-19 varian Delta," kata Wahidin.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten, pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal, diantaranya mempersiapkan rumah sakit rujukan dan telah melakukan rapat koordinasi mengenai ketersediaan oksigen.
"Sudah siap, rumah sakit kan masih tetap ada. Kita sudah siapkan dari awal, oksigen juga sudah kita rapatkan," kata Wahidin.
Baca juga: Pandemi belum usai, Wagub tegaskan warga Banten tidak boleh lengah
Baca juga: Usai libur akhir tahun, Satgas COVID-19 Tangerang temukan kasus baru
Gubernur Banten sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 443/204-Dinkes/2022. Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten, setidaknya terdapat 12 poin yang ditekankan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SE tersebut. Di antaranya yang menjadi tekanan adalah imbauan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi pelaksanaan PTM tersebut.
Pada poin kesembilan pada SE tersebut, Gubernur Banten membatasi kapasitas jumlah murid maksimal 25 persen dalam satu ruang kelas, kemudian harus menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan cek suhu dan meniadakan pembelajaran di luar kurikulum utama.
Untuk menindaklanjuti SE Gubernur Banten tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten juga telah mengeluarkan SE nomor 421/0256-Dindikbud/2022 yang keluarkan pada 31 Januari 2022. SE Kadisdikbud Provinsi Banten itu telah disebarkan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SMA, SMK, SKh Negeri dan sekolah swasta di Provinsi Banten.
Dalam SE tersebut mewajibkan kehadiran PTM maksimal sebanyak 25 persen dalam satu ruangan kelas, serta mewajibkan seluruh Kepala Sekolah untuk membuat laporan secara berkala mengenai proses PTM dan PJJ kepada Kepala Disdikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Disdikbud di wilayahnya masing-masing
Tidak hanya itu, dalam SE yang dikeluarkan oleh Disdikbud tersebut juga menyatakan jika di sekolah terjadi kasus positif COVID-19 dan varian Omicron agar menghentikan proses PTM dan mengalihkan ke PJJ.
Baca juga: Pemkab Tangerang aktifkan kembali tempat isolasi terpadu COVID-19
Gubernur Banten sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 443/204-Dinkes/2022. Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten, setidaknya terdapat 12 poin yang ditekankan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SE tersebut. Di antaranya yang menjadi tekanan adalah imbauan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi pelaksanaan PTM tersebut.
Pada poin kesembilan pada SE tersebut, Gubernur Banten membatasi kapasitas jumlah murid maksimal 25 persen dalam satu ruang kelas, kemudian harus menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan cek suhu dan meniadakan pembelajaran di luar kurikulum utama.
Untuk menindaklanjuti SE Gubernur Banten tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten juga telah mengeluarkan SE nomor 421/0256-Dindikbud/2022 yang keluarkan pada 31 Januari 2022. SE Kadisdikbud Provinsi Banten itu telah disebarkan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SMA, SMK, SKh Negeri dan sekolah swasta di Provinsi Banten.
Dalam SE tersebut mewajibkan kehadiran PTM maksimal sebanyak 25 persen dalam satu ruangan kelas, serta mewajibkan seluruh Kepala Sekolah untuk membuat laporan secara berkala mengenai proses PTM dan PJJ kepada Kepala Disdikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Disdikbud di wilayahnya masing-masing
Tidak hanya itu, dalam SE yang dikeluarkan oleh Disdikbud tersebut juga menyatakan jika di sekolah terjadi kasus positif COVID-19 dan varian Omicron agar menghentikan proses PTM dan mengalihkan ke PJJ.
Baca juga: Pemkab Tangerang aktifkan kembali tempat isolasi terpadu COVID-19
Pewarta: Mulyana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022