"Kejati NTT telah memerintahkan untuk melakukan banding terhadap putusan PN Oelamasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu.
Pada Senin (31/1), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi telah menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Yunus Tanaem atas perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dan seorang wanita dewasa dengan Nomor Putusan 156/Pid.B/2021/PN Olm.
Menurut Abdul Hakim, terdakwa Yustinus Tanaem melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polrestabes Bandung menangkap tiga pelaku asusila anak 14 tahun
Baca juga: Polisi di Aceh tangkap pria pemerkosa adik ipar saat istri melahirkan
Dengan putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Tinus Tanaem maka Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk melakukan upaya hukum banding.
"Hal ini dilandasi rasa kemanusiaan, mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Yustinus Tanaem merupakan perbuatan yang sadis," kata Abdul Hakim.
Menurut dia, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto tidak bisa bertoleransi terhadap kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain secara sadis seperti dilakukan Yunus Tanaem.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasim Kabupaten Kupang dalam perkara tersebut menuntut hukuman mati terhadap Terdakwa Yustinus Tanaem.
Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Perbuatan pertama dilakukan pada tanggal 24 Februari 2021 terhadap korban Marsela Bahas, sedangkan perbuatan kedua dilakukan pada tanggal 14 Mei 2021 terhadap anak korban Yuliana Welkis.
Kedua korban sempat disetubuhi pelaku lalu dibunuh secara keji.
Baca juga: Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak kandung
Baca juga: Polisi tangkap pria di Sumut diduga memerkosa anak kandung
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022