Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan pemerintah tengah mengupayakan agar harga minyak goreng dalam negeri tidak lagi bergantung pada harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.
"Jadi penyebab utama yang harus diperbaiki adalah harga minyak goreng domestik melepaskan diri dari ketergantungan harga CPO internasional. Silahkan (harga CPO) naik berapapun, itu berkah bagi eksportir kita," kata Oke diskusi publik yang digelar Institut for Development of Economics and Finance (Indef) secara virtual, Kamis.
Hal tersebut disampaikan terkait melambungnya harga minyak goreng di dalam negeri ketika harga CPO internasional melonjak tinggi, padahal Indonesia merupakan salah satu penghasil CPO terbesar di dunia.
Oke memaparkan pemerintah mengakui adanya sistem dari kebijakan terkait harga minyak goreng dalam negeri yang terlalu melepas ke mekanisme perdagangan.
Dengan demikian pada situasi tertentu yakni ketika datangnya pandemi COVID-19, baru disadari bahwa kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan.
"Pemerintah yang selama ini adem ayem, ternyata harga minyak goreng domestik tidak boleh ketergantungan dengan harga CPO internasional. Dan posisinya saat ini tidak bisa menunggu lama, harus segera ditindak lanjuti," ujar Oke.
Baca juga: Mendag: DMO dan DPO minyak goreng tak boleh rugikan petani sawit
Untuk itu pemerintah mempertimbangkan beberapa hal dalam mengambil kebijakan untuk menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, lanjut Oke, pemerintah tidak ingin mengganggu kesejahteraan petani sawit. Kemudian, pemerintah juga berupaya menjaga tatanan perdagangan internasional, di mana produk sawit merupakan kontributor ekspor kedua terbesar yang menyumbang devisa bagi Indonesia.
Terakhir, pemerintah berupaya menjaga pasokan dan keterjangkauan harga minyak goreng untuk masyarakat Indonesia.
"Jadi, konsentrasi pemerintah saat ini adalah bagaimana melepaskan belenggu ketergantungan harga CPO internasional," tukas Oke.
Menurut Oke, pemikiran terkait harga minyak goreng sudah berjenjang, mulai dari mekanisme kemasan sederhana, penetapan satu harga, hingga Dimestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), untuk menjaga pasokan.
Bahkan, lanjut Oke, pemerintah juga telah mempersiapkan kebijakan lain, manakala kebijakan terbaru tidak jalan sesuai harapan.
"Namun, yang namanya kebijakan ini tidak bisa dilihat dari hari ini ketok palu lalu besok melihat hasil. Tidak bisa. Oleh karena itu, kami terus memantau bagaimana perkembangannya," ujar Oke.
Baca juga: Kemendag tetapkan DMO dan DPO minyak goreng
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022