• Beranda
  • Berita
  • Tolak pasien, Plt Kadinkes dan Kepala Puskesmas Kota Bengkulu dicopot

Tolak pasien, Plt Kadinkes dan Kepala Puskesmas Kota Bengkulu dicopot

3 Februari 2022 19:19 WIB
Tolak pasien, Plt Kadinkes dan Kepala Puskesmas Kota Bengkulu dicopot
Wakil Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi saat mendatangi Puskesmas yang menolak balita. (ANTARA/Anggi M)
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfotik) Kota Bengkulu Eko Agusrianto mencopot Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
 
Pencopotan tersebut disebabkan karena penolakan pihak puskesmas terhadap balita berusia satu tahun yang mengalami kejang dan demam (step).
 
Oleh karena itu Pemerintah Kota Bengkulu mengambil kebijakan dan keputusan yaitu Plt. Kadis Kesehatan Kota akan diganti, kepala puskesmas diganti serta petugas yang menangani dan menerima pasien tersebut untuk sementara ditarik ke Dinas Kesehatan.
   
"Sebagai konsekuensi, Pemkot mengambil suatu kebijakan, satu keputusan, suka tidak suka, kami ada semacam suatu shock therapy agar ke depan kejadian seperti ini tidak terulang," kata Eko saat melakukan konferensi pers bersama Asisten II Saipul Apandi dan Plt Asisten III Eka Rika Rino serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu, Achrawu.
 
Kata Eko, untuk ke depannya pihaknya akan memberikan pemahaman terhadap seluruh kepala Puskesmas terkait standar pelayanan kesehatan seperti tanggung jawab moral, siap melayani pasien 24 jam yang merupakan panggilan tugas atau panggilan profesi.
 
Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi meminta maaf atas kelalaian petugas Puskesmas Muara Bangkahulu serta menyesali insiden tersebut terjadi.
 
"Ini soal kemanusiaan dan hal ini sudah pernah kejadian sebelumnya. Hal ini sama saja seperti menampar wajah kota, padahal kita saat ini sudah kerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik. Di sini kita minta jangan tidak sensitif, apalagi kondisinya mendesak dan balita itu butuh bantuan," ujar Dedy.

Meskipun berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan yang menyebutkan bahwa puskesmas tidak melayani perawatan di atas jam kerja, namun penolakan terhadap pasien yang sedang sakit tidak boleh ditolerir.
 
Diketahui, balita berusia  satu tahun warga Kabupaten Bengkulu Tengah terkena step (kejang demam) pergi ke puskesmas Muara Bangkahulu, namun ditolak dan tidak mendapatkan bantuan serta upaya dari pihak puskesmas.
 
Kemudian, pihak keluarga meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit terdekat dengan ambulans, tapi pihak puskesmas menyarankan mencari angkot untuk membawanya sebab kejadian tersebut di luar jam dinas (kerja).

Baca juga: Pemkot Palembang tegur Puskesmas tolak warga positif COVID-19

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022