• Beranda
  • Berita
  • KBRI evakuasi PRT delapan tahun tanpa gaji dari majikannya

KBRI evakuasi PRT delapan tahun tanpa gaji dari majikannya

3 Februari 2022 22:41 WIB
KBRI evakuasi PRT delapan tahun tanpa gaji dari majikannya
Yati Karyati bersama Dubes RI di Kuala Lumpur, Hermono. ANTARA Foto/Ho-SBMI (1)
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berhasil mengevakuasi Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Lengkong, Bojongsoang, Jawa Barat, Yati Karyati, yang delapan tahun tidak digaji dari rumah majikannya di Shah Alam.

"Ibu Yati setidaknya kini bisa sedikit bernafas lega setelah dijemput langsung oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur dari rumah majikan tempat dia bekerja selama ini," ujar Ketua DPLN SBMI Malaysia, Ridwan Ismail ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Kamis.

Kasus ibu Yati Karyati mendapat perhatian serius dari SBMI Malaysia setelah organisasi ini mendapat laporan dari temannya sesama PRT yang menjadi tetangganya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Jawa Timur.

"Temannya ini kerap bercerita tentang penderita Ibu Yati yang sejak 2014 bersama majikannya ia sama sekali tidak pernah bisa kirim uang pada keluarganya di kampung halaman karena selama ini tidak mendapatkan gaji yang seharusnya menjadi haknya sebagai pekerja," katanya.

Melalui temannya yang tidak tega melihat penderitaan sesama pekerja ini lalu dia menghubungi keluarga Ibu Yati di kampung guna mendapatkan bantuan serta solusi untuk menyelamatkan Ibu Yati dari majikan sekaligus mendapatkan haknya.

"Setelah mendapatkan kabar itu, keluarga Ibu Yati yang selama ini mencari keadaan ibu mereka lantas menghubungi salah seorang kenalannya di Bandung guna mendapatkan bantuan perihal ibu Yati tersebut," katanya.

Sebelumnya Ibu Yati sama sekali tidak diberikan akses oleh majikannya untuk menghubungi keluarganya sehingga pihak keluarga tidak mengetahui sama sekali kondisi dan keberadaannya.

"Salah seorang tersebut kemudian menghubungi salah satu pengurus dari DPLN SBMI Malaysia yang kemudian mengkordinasikan kasus ini kepada jajaran pengurus DPLN SBMI Malaysia," katanya.

Setelah mendapat aduan tersebut, ujar Ridwan, pihaknya langsung ke rumah temannya tersebut dan mendapatkan informasi kalau Ibu Yati ini baru berani keluar rumah meminta bantuan saat majikannya tidak ada dirumah.

"Dia bercerita sambil menangis minta dihubungi keluarganya di kampung memohon bantuan. Kemudian saya mengkordinasikan hal ini pada Pak Riki di Divisi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.

DPLN SBMI Malaysia kemudian bergerak cepat mencari cara untuk menyelamatkan Yati Karyati termasuk menghubungi langsung pihak majikannya namun tidak memperoleh kerjasama yang baik dari pihak majikan.

Ketua Divisi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia DPLN SBMI Malaysia, Riki Orlando mengatakan majikan Ibu Yati berjanji pada keluarganya di kampung akan memulangkannya secepat mungkin dan semua gajinya akan dibayar setelah Ibu Yati tiba di kampung halaman.

"Tentu saja hal ini tidak membuat DPLN SBMI Malaysia percaya begitu saja, mengingat banyak taktik majikan sebelum ini yang berjanji melakukan hal yang sama namun kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan," katanya.

Karena itu Ketua DPLN SBMI Malaysia mengadukan langsung kasus ini kepada Dubes RI untuk Malaysia Hermono yang kemudian merespon sangat cepat aduan tersebut lantas bergerak menjemput dan mengevakuasi Ibu Yati ke KBRI guna diuruskan kepulangan serta mendapatkan haknya selama bekerja di Malaysia.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2022