"Rencana kerja tahunan yang disepakati ini untuk mendukung terobosan KKP yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan dan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, salah satunya melalui kebijakan penangkapan ikan terukur dan kampung nelayan maju," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Kerja sama proyek GEF-6, kata dia, dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem dengan target di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715, 717 dan 718. Adapun lokasi percontohan proyek berada di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Secara umum, lanjutnya, berbagai kegiatan yang dilaksanakan di tiga lokasi percontohan tersebut di antaranya menyediakan distribusi akses permodalan, pemasaran hasil tangkapan ikan dan diversifikasi usaha nelayan.
Baca juga: KKP pastikan kebijakan penangkapan ikan terukur genjot ekonomi
Selain itu pengembangan korporasi nelayan melalui penguatan usaha perikanan tangkap dari hulu ke hilir, sasi label, penguatan pengawasan tingkat provinsi, serta regulasi pemanfaatan telur ikan terbang sebagai inovasi baru dalam pengelolaan perikanan.
“Yang tak kalah pentingnya, pengembangan kampung nelayan maju akan terus kita genjot untuk mewujudkan sentra nelayan yang bersih, mandiri dan tangguh dengan berbagai peningkatan kapasitas, baik untuk nelayan maupun keluarganya di sekitar lokasi proyek,” katanya.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi selaku GEF Operational Focal Point Indonesia, mendorong peran aktif semua pemangku kepentingan yang terlibat proyek GEF-6, serta perlu penguatan komitmen kesepakatan dan kesepahaman dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Harapannya manfaat dari adanya proyek ini juga terus berlanjut bahkan setelah selesai nantinya. Proyek yang berjalan ini juga harus punya terobosan tidak business as usual, melihat dari evaluasi dan pelaksanaan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Pelaksanaan program ini merupakan implementasi dari Grant Agreement antara KKP dengan WWF-US GEF Agency yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2019.
Dukungan yang diberikan berupa pendanaan implementasi pengelolaan perikanan berkelanjutan melalui CFI-ICP, dengan nilai hibah sebesar 7,37 juta dolar SS dengan jangka waktu pelaksanaan lima tahun hingga 2025.
Baca juga: KKP perkenalkan sistem kontrak dalam kebijakan penangkapan terukur
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022