• Beranda
  • Berita
  • Moeldoko ajak koalisi masyarakat sipil beri masukan DIM RUU TPKS

Moeldoko ajak koalisi masyarakat sipil beri masukan DIM RUU TPKS

4 Februari 2022 09:43 WIB
Moeldoko ajak koalisi masyarakat sipil beri masukan DIM RUU TPKS
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Ketua Tim Gugus Tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej, di Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA/HO-KSP
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak koalisi masyarakat sipil dan akademisi, bersama-sama memberikan masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Saya meyakini dengan diskusi publik rumusan DIM RUU TPKS akan menjawab segala persoalan terkait kekerasan seksual," ujar Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Moeldoko meminta semua pihak ikut mengawal RUU TPKS, agar RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang dengan pasal-pasal yang menjawab keadilan bagi korban.

Baca juga: Moeldoko: RUU TPKS harus jadi produk hukum paripurna

Berdasarkan informasi KSP, saat ini Tim Gugus Tugas percepatan RUU TPKS telah merumuskan 623 DIM, sebagai respon atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Ketua tim gugus tugas RUU TPKS Eddy O.S Hiariej menyatakan banyak substansi baru dalam DIM RUU TPKS.

"Banyak substansi baru dalam DIM. Tentunya DIM pemerintah ini masih butuh banyak masukan dari koalisi masyarakat sipil dan akademisi," kata Eddy.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Gugus Tugas RUU TPKS telah melakukan konsinyasi pembahasan DIM sebagai tindak lanjut atas penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Untuk menyempurnakan substansi DIM yang akan menjadi lampiran Surat Presiden ke DPR, Kantor Staf Presiden bersama Tim Gugus Tugas RUU TPKS menggelar diskusi publik dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil dan akademisi.

Eddy yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan, secara substansi DIM RUU TPKS yang disusun pemerintah mencakup soal hukum acara pidana hingga penanganan dan rehabilitasi korban.

"Unggulan DIM RUU TPKS, ada pada hukum acara yang sangat progresif dan advance. Sebab sebelumnya dari ribuan kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, penyelesaiannya hanya kurang dari 5 persen. Berarti ada masalah pada hukum acaranya. Nah ini yang diperbaiki," tutur Eddy.

Baca juga: Pemerintah tampung masukan masyarakat sipil terkait RUU TPKS

Baca juga: Pemerintah jamin keterlibatan warga sipil dalam pembahasan RUU TPKS

Baca juga: KSP: Pemerintah terus lakukan penyusunan DIM RUU TPKS

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022