Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
"Sudah 50 persen mulai hari ini. Bergantian, jadi minggu pertama, misal, 15 orang, minggu kedua 15 orang per kelas," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya kembali menggelar pembatasan PTM seperti sebelumnya.
Nantinya, siswa yang tidak mengikuti PTM akan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring. Mereka akan mendapatkan materi yang sama dengan siswa yang mengikuti PTM.
Jika selama PTM ada siswa yang terpapar, maka sekolah tersebut harus ditutup dalam kurun waktu dua minggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang terpapar kan sekolahnya di-'lockdown'. Begitu masuk langsung terapkan 50 persen," kata Masduki.
Masduki memastikan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat selama PTM berlangsung. Pihaknya juga akan memantau kondisi kesehatan setiap siswa setelah mengikuti PTM di sekolah.
Baca juga: Satpol PP Jakbar pantau penerapan protokol kesehatan di sekolah
Baca juga: PTM SMKN 35 Jakarta dihentikan sementara karena siswa positif COVID-19
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022