Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencanangkan penanaman 1,7 juta pohon sepanjang tahun ini dalam rangka mendukung usaha mengurangi polusi dan meningkatkan penyerapan karbon di Indonesia.Gerakan penanaman pohon di wilayah-wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi tersebut melibatkan sejumlah perusahaan migas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"Kami menargetkan minimum penanaman sebanyak 1,7 juta pohon pada 2022," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Gerakan penanaman pohon di wilayah-wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi tersebut melibatkan sejumlah perusahaan migas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Dwi menyampaikan bahwa Medco E&P Indonesia mempunyai target menanam 465.384 pohon, Medco Bangkanai sebanyak 46.265 pohon, dan Seleraya Merangin Dua sebanyak 40.600.
Kemudian, British Petroleum (BP) menargetkan akan menanam satu juta pohon, Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako sebanyak 104.300 pohon, dan CSR Penghijauan KKKS lainnya sebanyak 46.267 pohon.
Sejak 2021, SKK Migas memasukkan kegiatan penanaman pohon di daerah aliran sungai (DAS) dan lahan kritis di wilayah-wilayah kerja KKKS menjadi salah satu key performa indicator (KPI) Organisasi.
Keputusan itu untuk memastikan program dilakukan dengan baik. Sedangkan pelaksanaan program dikoordinasikan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Program DAS mulai dicanangkan pada 2015. Kala itu terdapat 12 KKKS yang terlibat dalam kegiatan untuk merevitalisasi lahan kritis di daerah sekitar kegiatan operasi di atas lahan seluas 6.140 hektar.
Pada 2021, SKK Migas mencatat ada 1,2 juta pohon yang ditanam oleh KKKS di wilayah kerja migas dan berpotensi menyerap 11,4 ribu ton karbon dioksida per tahun.
Baca juga: SKK Migas: Realisasi investasi hulu migas 2021 capai 10,7 miliar dolar
Baca juga: Industri hulu migas komit penuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri
Baca juga: Perusahaan nasional diminta ambil peluang kelola industri hulu migas
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022