Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan institusinya memutuskan untuk membatasi jumlah kehadiran orang saat rapat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 30 persen untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kompleks Parlemen.
"Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (3/2) memutuskan pelaksanaan rapat di AKD ke depannya maksimal dihadiri 30 persen dari anggota DPR maupun mitra kerja," kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan Rapat Bamus DPR memutuskan untuk membatasi durasi waktu rapat maksimal dilaksanakan 2,5 jam. Selain itu, menurut dia, waktu kerja dibatasi pada hari Senin-Kamis, maksimal pukul 15.00 WIB dan Jumat, pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Sekjen DPR: 142 orang di lingkungan DPR positif COVID-19
"Pengawasan terhadap protokol kesehatan tetap kami lakukan, namun setiap orang yang masuk ruang rapat wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku pada hari yang sama," ujarnya.
Indra mengatakan saat ini ada 194 orang terkonfirmasi positif COVID-19 yang terdiri atas anggota DPR, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara (ASN) di Kompleks Parlemen.
Baca juga: 9 anggota DPR terkonfirmasi positif COVID-19
Baca juga: Sekjen DPR antarkan draf RUU IKN ke Setneg
Dia menjelaskan terdapat penambahan empat orang anggota DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19 per hari Jumat (4/2). Namun, menurut dia, dari perkembangan terakhir hanya tinggal delapan orang yang masih positif COVID-19.
"Dari penelusuran kami pada Jumat pagi ada 214 orang, namun siang ini sudah diperbarui datanya menjadi 194 orang positif COVID-19," ujarnya.
Dia mengatakan sebanyak 194 orang tersebut bergejala ringan sehingga tidak memerlukan perawatan intensif namun pihaknya terus memantau kondisi ke-194 orang tersebut.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022