• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri percepat penetapan batas desa tahun anggaran 2022

Kemendagri percepat penetapan batas desa tahun anggaran 2022

4 Februari 2022 16:06 WIB
Kemendagri percepat penetapan batas desa tahun anggaran 2022
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo (ANTARA/HO-Kemendagri)
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Bina Pemdes Kemendagri) akan mempercepat penetapan batas desa untuk tahun anggaran 2022.
 
Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo dalam keterangannya di Jakarta Jumat, menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 23/2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 mengatur penetapan batas desa tersebut.
 
"Isinya berkenaan dan mengamanatkan target waktu dan lokasi mulai tahun 2021 hingga 2023," kata Yusharto.

Baca juga: Kemendagri tegaskan ASN harus menanamkan nilai dasar Ber-AKHLAK
 
Yusharto mengatakan pada tahun 2021 menargetkan sebanyak 10 provinsi, tahun 2022 sebanyak 12 provinsi, dan tahun 2023 sebanyak 11 provinsi.
 
"Dapat kami sampaikan laporan bahwa penyelesaian peta batas administrasi desa per Desember 2021 sebanyak 1.479 desa dari 43 kabupaten di 18 provinsi yang sudah menyampaikan peraturan bupati/wali kota dan data digital peta batas administrasi desa," ucapnya.
 
Yusharto mengimbau agar seluruh pihak terkait dapat meningkatkan komitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat dari Perpres Nomor 23/2021 tersebut.

Baca juga: Kemendagri dorong pemda optimalkan pengelolaan DBH-DR
Baca juga: Mendagri pacu kepala daerah lakukan terobosan tingkatkan vaksinasi

Ditjen Bina Pemdes telah menggelar rapat kerja (raker) percepatan penetapan batas desa tahun anggaran 2022 pada Kamis (3/2) di Jakarta.

Yusharto berharap melalui rapat kerja yang telah digelar dapat menghasilkan berbagai masukan terkait upaya percepatan penetapan batas desa.
 
"Semoga rapat kerja percepatan penetapan batas desa ini dapat menjadi awal yang baik dalam percepatan penyelesaian batas desa sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23/2021," kata dia.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022