• Beranda
  • Berita
  • Kemenag: Muliakan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat

Kemenag: Muliakan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat

4 Februari 2022 17:19 WIB
Kemenag: Muliakan kedudukan perempuan dalam keluarga dan masyarakat
Sekretaris Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar. (ANTARA/HO-Kemenag)

Kementerian Agama RI (Kemenag) meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghargai dan memuliakan kedudukan perempuan sebagai istri, baik dalam sebuah keluarga maupun di masyarakat.

“Jika ajaran dan nilai-nilai agama dipedomani dalam kehidupan keluarga dan berumah tangga, maka insyaallah tidak akan timbul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan akan banyak ditemukan rumah tangga teladan dalam masyarakat dan bangsa kita,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulis Kemenag yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menanggapi isu kekerasan dalam rumah tangga yang sedang ramai dibicarakan, Fuad menekankan di dalam ajaran agama Islam setiap anggota keluarga, khususnya seorang suami, diwajibkan memperlakukan istrinya dengan baik atau muasyarah bil ma'ruf dan dilarang menyakiti.

Sebab, kata dia, kunci kebahagiaan dan kesejahteraan dalam keluarga adalah saling menghargai, saling mempercayai, saling berlaku jujur memaafkan, juga saling memenuhi kewajiban dari peran satu sama lainnya.

Menurutnya, secara normatif dan praktik ideal dalam agama Islam sangat melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga dan dari segala bentuk kesewenang-wenangan, yang bertentangan dengan nilai dan tujuan suci pernikahan serta hak asasi manusia.

“Islam sebagai agama tidak dapat disalahkan ketika ada perilaku orang Islam yang belum sejalan dengan kemuliaan ajaran agamanya. Di sinilah peran pendidikan agama dan dakwah yang edukatif,” ujarnya.

Ia turut menjelaskan bila kekerasan di dalam rumah tangga bila berdasarkan tinjauan psikologi keluarga dapat terjadi akibat adanya ledakan emosi yang tidak terkontrol, adanya sebuah masalah kejiwaan atau kebiasaan mabuk dan menggunakan narkoba.

“KDRT karena sebab apapun adalah tercela, merugikan bagi suami-istri bersangkutan dan lebih jauh mengganggu perkembangan kepribadian anak dalam keluarga,” kata Fuad.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022