• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK Sulut: Manfaat kehilangan pekerjaan sudah bisa diklaim

BPJAMSOSTEK Sulut: Manfaat kehilangan pekerjaan sudah bisa diklaim

5 Februari 2022 13:39 WIB
BPJAMSOSTEK Sulut: Manfaat kehilangan pekerjaan sudah bisa diklaim
Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mientje Wattu. (FOTO ANTARA/Nancy Lynda Tigauw)

Tidak perlu risau karena terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program JKP dapat diajukan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Sulawesi Utara (Sulut) siap memberikan layanan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di daerah tersebut, di mana  sejak 1 Februari 2022 klaim manfaatnya sudah dapat diajukan.

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Mientje Wattu, di Manado, Sabtu mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang dirancang untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.

"Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.

Terlebih, katanya, pada masa pandemi COVID-19 seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak perlu risau karena terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program JKP dapat diajukan.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.

BPJAMSOSTEK, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini dan dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori Pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni empat program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Dia memgatakan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Ia menjelaskan terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai, kata dia, diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan," demikian Mientje Wattu.

Baca juga: BPJAMSOSTEK laksanakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Februari ini

Baca juga: Pemprov Sulut-BPJAMSOSTEK lindungi 180.000 pekerja

Baca juga: Program JKP beri santunan berkala bagi buruh yang alami PHK

Baca juga: 563.371 peserta BPJAMSOSTEK terdampak COVID-19 se Sulama terima BSU



 

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022