• Beranda
  • Berita
  • MPR: Kendala proses hukum harus diantisipasi dalam RUU TPKS

MPR: Kendala proses hukum harus diantisipasi dalam RUU TPKS

7 Februari 2022 10:50 WIB
MPR: Kendala proses hukum harus diantisipasi dalam RUU TPKS
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (ANTARA/HO-Humas MPR-RI/aa)

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai berbagai kendala dalam proses hukum kasus tindak kekerasan seksual harus bisa diantisipasi dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Semua pihak berharap hadirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat dan dengan modus yang beragam," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Dia menilai, berbagai potensi hambatan pada proses hukum dalam penanganan kasus tindak kekerasan seksual saat ini sangat beragam. Rerie mencontohkan mulai dari adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban, hingga pemahaman yang tidak memadai dari para korban, terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi.

"Sejumlah kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang terkuak beberapa bulan terakhir memperlihatkan sejumlah hambatan akibat yang diduga pelakunya adalah atasan, pengajar, paman atau ayah dari korban," ujarnya.

Bahkan menurut dia, karena terduga pelaku tindak kekerasan seksual memiliki kekuasaan yang cukup besar, bisa mengerahkan massa untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Sahkan RUU TPKS isi kekosongan hukum kasus kekerasan

Baca juga: Pemerintah rumuskan 623 daftar inventarisasi masalah RUU TPKS


Namun di sisi lain, Rerie menilai, pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual masih terbilang rendah, misalnya, di ruang publik dalam pekan-pekan terakhir malah diwarnai beredar nya informasi yang salah tentang tindak kekerasan seksual.

"Seorang publik figur melalui media sosialnya malah menyarankan tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak perlu dilaporkan ke pihak berwajib. Meski berikutnya publik figur itu meminta maaf kepada publik atas saran tersebut," katanya.

Karena itu dia menilai, berbagai peristiwa terkait tindak kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat harus mampu diatasi oleh produk RUU TPKS yang saat ini sedang dalam proses pembahasan.

Menurut dia, selain persiapan perangkat hukum yang menyeluruh, para pemangku kepentingan juga berkewajiban meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual melalui berbagai bentuk sosialisasi yang mudah dipahami.

Langkah itu menurut Rerie agar lahirnya UU TPKS, diimbangi dengan pemahaman publik yang benar terkait berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022