pemerintah perlu lebih memperhatikan berjalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah swasta karena banyak guru yang memilih meninggalkan sekolah untuk mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI (Kemendikbudristek) untuk lebih memperhatikan sistem pembelajaran yang ada di sekolah swasta.
“Kebijakan tentang guru P3K di satu sisi memberikan kabar gembira kepada para guru honorer yang sudah lama mengabdi untuk mendedikasikan hidupnya bagi bangsa, memiliki titik terang akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Tetapi disisi ternyata menyisakan banyak persoalan terutama untuk para pengelola sekolah swasta,” kata Doni dalam siaran Balada Sekolah Swasta: Guru Swasta Bedol Desa yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Doni menjelaskan pemerintah perlu lebih memperhatikan berjalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah swasta karena banyak guru yang memilih meninggalkan sekolah untuk mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Akibatnya, guru yang dinyatakan lolos harus pergi meninggalkan sekolah swasta dan pergi mengajar ke sekolah negeri yang menjadi salah satu instansi pendidikan milik pemerintah Indonesia.
Doni memberikan contoh pada salah satu sekolah swasta di Nusa Tenggara Barat yang memiliki 350 guru namun kini hanya tinggal 90 guru yang menetap. Menyebabkan timbulnya berbagai masalah operasional dan kegiatan dalam pembelajaran.
“Guru tetap yayasan ini, harus pergi meninggalkan sekolah dan akibatnya sekolah pasti akan memiliki persoalan terkait dengan operasional dan kegiatan untuk pembelajaran di satuan pendidikan. Kita bisa mengatakan guru di yayasan swasta ini seperti ‘bedol desa’,” tegas dia.
Sementara itu, selain membuat guru yang mengajar di sekolah swasta berkurang, menurutnya seleksi P3K juga menyebabkan ketidakadilan pada semua guru karena guru dari sekolah negeri harus bersaing dengan guru swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik lebih dahulu sebagai salah satu kriteria dalam proses perekrutan itu.
Doni menekankan supaya pembelajaran pada sekolah swasta tak terganggu dan menimbulkan polemik baru, pemerintah secepatnya harus menyelesaikan persoalan guru honorer itu seperti segera mempertimbangkan solusi apa yang harus diambil dibanding menunggu judicial review dari Badan Musyawarah Pendidikan Swasta.
“Pemerintah sebaiknya bersikap solutif daripada sekadar berkata “kami terganjal oleh undang- undang”. Bila harus menunggu judicial review sebagai akan diusulkan oleh Badan Musyawarah Pendidikan Swasta, tentu ini akan semakin berlarut-larut dan sekolah swasta akan semakin bangkrut,” tegasnya.
Ia turut menyarankan agar pemerintah belajar mencari dasar hukum yang tepat agar dapat menyelesaikan permasalahan pada guru swasta dengan baik. Seperti seorang guru yang dahulu pernah diperbantukan melalui Undang-Undang ASN Pasal 1 Poin 2, katanya. Melalui bantuan tersebut, guru pemerintah masih bisa bekerja di sekolah swasta.
Terakhir dia menyarankan supaya Kemendikbudristek dapat memikirkan sebuah kebijakan yang lebih utuh dan terintegrasi agar semua sekolah dapat berkembang dengan lebih baik.
Bukan sakadar mengembangkan sekolah negeri, guru sekolah negeri ataupun pengelola sekolah negeri saja. Setiap sekolah perlu mendapatkan perhatian yang sama karena sudah berjasa besar mendidik dan mencerdaskan putra-putri bangsa.
“Niat baik pemerintah sungguh-sungguh sangat ditunggu oleh para pengelola swasta,” ujar Doni.
Baca juga: Pemerhati: Sertifikat pendidik di kriteria P3K rugikan sekolah swasta
Baca juga: Pemerhati: Pengangkatan kepala sekolah di swasta cukup mengkhawatirkan
Baca juga: Kemendikbudristek: PPDB 2021 libatkan sekolah swasta
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022