Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan kapasitas pemeriksaan sampel, pelacakan, dan perawatan (testing, tracing, dan treatment/3T) untuk menekan penularan COVID-19 menyusul kembali ditetapkan status PPKM Ibu Kota menjadi level tiga.untuk pemeriksaan atau testing akan ditingkatkan dari 15 menjadi minimal 30 orang
"Kami akan tingkatkan terus 3T ini, testing, tracing, dan treatment, sekalipun Jakarta termasuk provinsi yang paling tinggi melakukan 3T," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai menghadiri rapat paripurna soal Raperda Disabilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Menurut dia, untuk pemeriksaan atau testing akan ditingkatkan dari 15 menjadi minimal 30 orang.
Apabila meninjau Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 tahun 2022 tentang PPKM yang berakhir pada Senin (7/2) ini, testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat rasio kasus positif atau positivity rate mingguan.
Rinciannya, apabila rasio kasus positif mingguan kurang dari 15 hingga kurang dari 25 persen, maka ketentuan jumlah tes mencapai 10 orang per 1.000 penduduk per minggu.
Sedangkan jika rasio kasus positif di atas 25 persen, maka jumlah tes mencapai 15 orang per 1.000 penduduk per minggu.
"Ini akan ditingkatkan sampai 30. Setidaknya begitu, aturan dan ketentuan kita akan penuhi sesuai SOP, aturan ketentuan, dari para ahli para pakar dan juga kebijakan Pemerintah Pusat," katanya.
Selama ini, kapasitas testing di DKI Jakarta lebih tinggi bahkan melampaui standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per Minggu (6/2) selama sepekan terakhir kasus positif di DKI mencapai 22 persen dengan jumlah orang dites usap berbasis PCR mencapai 331.498 orang.
Jumlah itu melampaui target WHO untuk Jakarta yang mencapai minimum 10.645 orang dalam sepekan.
Sedangkan jumlah orang yang dirawat atau diisolasi mencapai 67.219 orang dengan adanya penambahan mencapai 7.412 orang.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat memutuskan peningkatan status PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level tiga.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring Senin (7/2) menjelaskan peningkatan status PPKM itu bukan karena jumlah kasus tinggi tapi karena kapasitas pelacakan atau tracing yang rendah.
"Bukan tinggi kasus tapi juga karena rendahnya tracing," ucap Luhut.
Baca juga: DKI tunggu keputusan pusat soal potensi PPKM level tiga
Baca juga: Anies sebut setiap sore rapat bersama Luhut soal penentuan level PPKM
Baca juga: Tiga bar pelanggar PPKM disegel Polda Metro Jaya
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022