• Beranda
  • Berita
  • DKI ajak masyarakat beri masukan revisi UU Jakarta setelah IKN pindah

DKI ajak masyarakat beri masukan revisi UU Jakarta setelah IKN pindah

7 Februari 2022 16:15 WIB
DKI ajak masyarakat beri masukan revisi UU Jakarta setelah IKN pindah
Arsip foto - Monumen Nasional (Monas) menjadi ikon Jakarta diamati dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat Indonesia memberi masukan dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

"Kami sedang menyusun, menyiapkan dan mengundang para ahli, pakar untuk memberikan masukan dan kontribusi, termasuk siapa saja warga masyarakat atau warga lainnya di luar Jakarta boleh memberikan masukan rekomendasi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Senin.

Setelah UU soal IKN disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1), Riza melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri sudah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menyusun revisi UU terkait Jakarta sebagai daerah khusus.

Pihaknya terbuka apabila banyak masukan atau rekomendasi dalam penyusunan regulasi setelah Jakarta tidak lagi menjadi IKN, termasuk melibatkan para ahli dan pakar terkait.

"Silahkan dengan sangat senang, terbuka, kami senang bisa bersinergi, berkolaborasi menyusun bersama masukan-masukan," katanya.

Baca juga: Anies Baswedan tegaskan Jakarta tetap pusat perekonomian
Baca juga: Senator DKI minta aset di Jakarta tidak dijual ketika IKN pindah


Ia berharap setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota Negara, Jakarta bisa menjadi kota bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, pusat jasa berskala global dan regional.

Tak hanya itu, Jakarta bisa juga menjadi pusat pendidikan dan kesehatan.

"Sehingga kita tidak perlu lagi berobat ke Singapura, ke Penang, harapan kita ke depan Jakarta memiliki fasilitas rumah sakit berskala Internasional," katanya.

Pemprov DKI Jakarta juga sedang menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 dengan target sebagai pusat ekonomi dan bisnis skala global setelah nanti tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

"Pemindahan Ibu Kota Negara menyebabkan Jakarta akan memegang peran tunggal sebagai pusat ekonomi dan bisnis berskala global,” kata Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Sri Haryati dalam seminar terkait tata kelola pemerintahan di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/1).

Penyusunan RPD itu juga sekaligus menjawab kebutuhan yang diperlukan untuk bisa bersaing dengan kota global lainnya dari sisi pemerintahan, sumber daya manusia, infrastruktur dan pengelolaan sumber daya untuk mendanai pembangunan dan mendorong ekonomi tumbuh lebih pesat.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022