Pemprov DKI Jakarta menargetkan pemenuhan kebutuhan secara inklusif bagi warga penyandang disabilitas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.bentuk perhatian kami sekalipun sudah ada undang-undang
"Ini bentuk perhatian kami sekalipun sudah ada undang-undang, sudah ada Perda sebelumnya, kami perlu terus melakukan revisi, penyempurnaan bagi kepentingan penyandang disabilitas," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Menurut Riza, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sedang dibahas bersama DPRD DKI.
Ia mengaku, selama ini memang sudah da Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Namun, dalam penjelasan Gubernur DKI yang dibacakan Riza Patria, peraturan tersebut dinilai belum sepenuhnya menggunakan pendekatan sosial yang menitikberatkan cara pandang multisektor.
Baca juga: Anies ingin transportasi umum jangkau warga disabilitas
Selain itu, peraturan tersebut juga dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini mengingat penyandang disabilitas banyak bertambah.
Tak hanya itu, peraturan lama juga perlu menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sehingga perda itu perlu direvisi.
Rancangan Perda itu nantinya akan mengatur enam poin substansi yakni pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kemudian, pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.
Selain itu, pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan pengaturan sanksi.
Baca juga: Pemkot Jaktim serahkan bantuan kepada UMKM dan warga disabilitas
Khusus terkait penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ada pengaturan 17 aspek kehidupan sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.
Sebanyak 17 aspek tersebut yakni keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial.
Kemudian, infrastruktur, pelayanan publik, transportasi, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
Pengaturan 17 aspek itu menimbulkan kewajiban bagi Pemprov DKI Jakarta dan lembaga penyedia jasa dan fasilitas untuk terwujudnya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
"Melalui Raperda ini masyarakat penyandang disabilitas di DKI Jakarta akan mengetahui apa saja hak yang dimilikinya, dan mengawasi pemenuhan hak tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat," demikian penyampaian Gubernur DKI.
Baca juga: Polisi gelar vaksin "door to door" sasar warga disabilitas Pancoran
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani mengatakan setelah penjelasan dari Gubernur DKI, rencananya pada Selasa (8/2) dilanjutkan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan penyampaian jawaban Gubernur pada waktu yang sama.
Pihak legislatif, kata dia, juga akan segera membahas Raperda tersebut di Badan Musyawarah kemudian di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Semoga ini bisa membawa manfaat kepada warga disabilitas di Jakarta sehingga bisa memudahkan mereka ke depan untuk melakukan aktivitas mulai mencari pekerjaan, olahraga, pendidikan dan lainnya," ucap politikus PAN itu.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022