• Beranda
  • Berita
  • Revisi Surat Edaran Nomor 11, Kemenhub rilis SE Nomor 12 Tahun 2022

Revisi Surat Edaran Nomor 11, Kemenhub rilis SE Nomor 12 Tahun 2022

7 Februari 2022 20:28 WIB
Revisi Surat Edaran Nomor 11, Kemenhub rilis SE Nomor 12 Tahun 2022
Ilustrasi - Sejumlah penumpang pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA881 tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (3/2/2022). ANTARA/Naufal Fikri Yusuf.

SE tersebut dapat dijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan di sektor perhubungan udara.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, menjadi Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa SE tersebut dapat dijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan di sektor perhubungan udara.

"Surat Edaran ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholders penerbangan lainnya dalam rangka operasional di lapangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," kata Adita dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Senin.

Baca juga: Luhut: Ekonomi Bali bangkit dengan dibukanya penerbangan internasional

Adita menjelaskan, dalam SE Nomor 12 Tahun 2022, terkait protokol kesehatan sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatann Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Namun demikian, Ia menegaskan bahwa bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui Bandara Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang).

"Jadi ada empat bandara yang bisa menjadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata," ujarnya.

Baca juga: Kemenparekraf: Pembukaan pintu masuk internasional pulihkan Bali

Lanjut dia, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan atas ketentuan tersebut.

Kemenhub bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri dari Satgas Bandara, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga Otoritas Bandara.

"Tujuan utamanya adalah memutus mata rantai penularan COVID-19, khususnya dari para pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu internasional bandara," pungkas Adita.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022