• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakbar perketat pengawasan perkantoran selama PPKM level 3

Pemkot Jakbar perketat pengawasan perkantoran selama PPKM level 3

8 Februari 2022 14:00 WIB
Pemkot Jakbar perketat pengawasan perkantoran selama PPKM level 3
Layanan vaksin booster bagi ASN Pemkot disediakan di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Senin, (7/2) hingga Jumat (11/2/2022. (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan)

Kita akan awasi terutama untuk kantor esensial dan kritikal, kapasitas karyawan 50 sampai 75 persen

Pemerintah Kota Jakarta Barat memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) di perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 berlaku di DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan, beberapa hal diperketat pengawasannya yakni, kapasitas karyawan di kantor, jam kerja, dan fasilitas protokol kesehatan yang tersedia.

"Kita akan awasi terutama untuk kantor esensial dan kritikal, kapasitas karyawan 50 sampai 75 persen," kata Tri Yuni.

Sedangkan, untuk perusahaan non-esensial hanya diperbolehkan memperkerjakan 25 persen karyawan dalam lingkungan kantor.

Menurut Tri Yuni, pengetatan pengawasan di masa PPKM level 3 diperlukan agar penyebaran COVID-19 di perkantoran bisa dihindari, sehingga jumlah kasus COVID-19 dapat dicegah.

Tri Yuni menjelaskan, Sudin terkait akan menurunkan tiga tim pengawas terdiri dari tiga petugas dalam satu tim. Tim ini akan berkeliling ke setiap perkantoran di wilayah Jakarta Barat, setiap hari.

"Sebelumnya saat PPKM level satu dan dua kita hanya turunkan satu tim. Sekarang kita perketat dan dengan menurunkan tiga tim pengawas," jelas tri.

Jika ada pelanggaran, pihaknya langsung memberikan sanksi teguran hingga penutupan perkantoran untuk sementara.

Tri berharap, upaya tersebut dapat membantu pemerintah pusat dalam menekan kasus COVID-19 yang jumlahnya semakin meningkat.

Dia juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menaati ketentuan operasi karyawan yang diatur dalam peraturan PPKM level 3.

Baca juga: DKI tunggu Instruksi Mendagri untuk teknis PPKM Level 3
Baca juga: Kapasitas tempat usaha hingga mal di DKI ditingkatkan jadi 60 persen

Pewarta: Walda Marison
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022