"Dari 20.000 pohon ganja ini, kalau dihitung 1 kg terdiri atas 10 batang pohon ganja setinggi 2 meter maka berat (total) mencapai 2 ton atau 2.000 kg," kata Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa.
Asep menuturkan ladang ganja yang terungkap pada 3 Februari 2022 itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pengedar narkoba DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta pada Desember 2021. Dari DD polisi menyita ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg.
Baca juga: Polisi mendalami keberadaan ladang ganja di Jayawijaya Papua
Menurut dia, sebelum ke Yogyakarta tersangka RD sempat menjual kepada MA (51) di Bandung sebanyak 2,4 kg ganja dan kepada AS (38) di Bogor sebanyak 1 kg pada 24 Desember 2021. Baik MA maupun AS telah diringkus Tim Polda DIY.
"Polisi mendapatkan keterangan bahwa ganja diambil langsung (DD, RD, dan BM) dari JU di Deli Serdang, Medan," kata Asep.
Di Deli Seradang, petugas Ditresnarkoba Polda DIY menangkap tersangka JU (34) dengan menyita barang bukti (BB) seberat 10 kg ganja kering.
JU kemudian mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari AGM yang kemudian berhasil diringkus di kediamannya di Aceh Tamiang, Aceh, dengan BB seberat 80 kg ganja.
Baca juga: Keluarga pembudidaya ganja di Empat Lawang terancam 12 tahun penjara
"Dari pengembangan tersangka AGM ini Polda DIY mendapatkan informasi dan menemukan ladang ganja seluas dua hektare," kata dia.
Terkait puluhan ribu pohon ganja itu, kata dia, kepolisian telah melakukan pemusnahan dan penyisihan sebagian untuk barang bukti.
"Ini adalah pengungkapan kasus ganja berskala nasional jaringan Sumatera dan Pulau Jawa," ucap Asep.
Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Adhi Joyokusumo menuturkan nilai ekonomi 20.000 pohon ganja yang ditanam di ladang itu diperkirakan mencapai Rp14 miliar dengan asumsi Rp7 juta per kg.
Baca juga: Polisi temukan ladang ganja di Sungai Penuh
"Di sana (Aceh) laku Rp50 ribu sampai Rp60 ribu, begitu sampai di sini (Yogyakarta) bisa sampai Rp7 juta per kg," ujar Adhi.
Puluhan ribu pohon ganja itu, kata dia, ditanam oleh AGM dan kelompoknya.
Sebelum diedarkan, mereka mengemas daun ganja yang telah dipanen dan dikeringkan di sejumlah gubuk di ladang tersebut.
"Para pelaku mengemas semua ganja di gubuk-gubuk yang ada di ladang. Jadi mereka membawa turun ganja sudah dalam bentuk kemasan," kata dia.
Ia menuturkan dalam penelusuran ladang ganja itu, Ditresnarkoba Polda DIY menerjunkan 16 anggota dengan di-"backup" 11 personel Polres Gayo Lues.
Untuk sampai ke lokasi, tim kepolisian harus menempuh perjalanan hingga 6 jam dengan menyeberangi sungai dan tebing.
"Kurang lebih 12 jam pulang pergi, naik 6 jam dan turun 6 jam. Jadi perjuangan para anggota sangat luar biasa untuk menemukan lokasi ladang ganja tersebut," ujar Adhi.
Menurut dia, Polda DIY masih akan mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri siapa saja yang masuk dalam kelompok tersangka AGM.
"Kami masih mempelajari lagi lingkarannya (AGM) siapa saja," ujar dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau dengan barang bukti segini ya hukuman mati," kata Adhi Joyokusumo.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022