“Total ada 10 obyek lahan yang diklaim, namun untuk hari ini (Senin kemarin) ada dua obyek lahan yang kita mediasi dulu," kata Ketua Satgas, Kombes Pol. Awan Hariono dalam keterangan tertulisnya di Praya, Selasa.
Obyek lahan tersebut yakni klaim atas nama Migarse dan Dirate yang lahannya diklaim oleh menantunya Kartini.
"Sekaligus kita klarifikasi dan verifikasi faktual dokumen dan data lahannya,” katanya.
Baca juga: Kejati NTB menyelamatkan aset senilai Rp3,7 triliun di KEK Mandalika
Baca juga: Anggota DPR peringatkan ITDC soal sengketa lahan Sirkuit Mandalika
Ia menjelaskan, proses verifikasi dan klarifikasi sendiri akan dilaksanakan secara bertahap.
Selama proses berlangsung, satgas sendiri mengundang semua unsur terkait. Mulai dari unsur tokoh masyarakat hingga unsur pemerintah daerah, bahkan pada saat klarifikasi dan verifikasi untuk dua lahan pertama tersebut, Sekda Loteng, L. Firman Wijaya hadir langsung bersama Camat Pujut, perwakilan tokoh masyarakat serta unsur pemerintah desa.
“Satgas ingin proses klarifikasi dan verifikasi berjalan terbuka dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Tetapi dengan tetap memperhatikan norma dan kaedah yang berlaku,” katanya.
Awan mengatakan penuntasan terhadap dua klaim lahan tersebut menjadi super prioritas pihaknya. Mengingat, lokasinya yang berada di lintasan sirkuit internasional Mandalika. Sementara sisa obyek lahan lainnya juga akan menjadi prioritas untuk dituntaskan sesegera mungkin.
Disinggung hasil klarifikasi dan verifikasi, ahli Hukum Prof. Jumardin, mengatakan untuk obyek lahan yang diklaim oleh Migarse, sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Kasus tersebut sebelumnya sempat bersengketa di pengadilan.
Putusan akhir dimenangkan oleh pihak ITDC. Sehingga terhadap lahan yang diklaim pihak Migarse tidak ada persoalan lahan.
"Dalam artian, pihak ITDC sudah bisa menggunakan atau berkegiatan di atas lahan tersebut," katanya.
Adapun terhadap obyek lahan yang diklaim milik Dirate, diputuskan dikembalikan kepada pihak yang mengajukan klaim terlebih dahulu. Untuk menentukan siapa ahli waris yang paling berhak terhadap lahan tersebut, melalui Pengadilan Agama (PA). Karena lahan tersebut diklaim oleh Kartini, yang merupakan menantu dari Dirate.
Nantinya, setelah ada putusan dari PA soal ahli waris yang berhak, itulah yang akan mengajukan klaim kepada ITDC.
“Jadi khusus untuk obyek lahan kedua, kita kembalikan ke pihak yang mengajukan klaim untuk menentukan terlebih dahulu lewat pengadilan agama, siapa ahli waris yang paling berhak atas lahan yang diklaim tersebut,” katanya.
Demikian juga persoalan klaim lahan tersebut tidak harus menghambat proses pembangunan di atas lahan-lahan tersebut. Jadi proses pembangunan tetap bisa berjalan sesuai rencana yang sudah ditentukan oleh pihak ITDC.
Terpisah, Camat Pujut, L. Sungkul, mengapresiasi kinerja Satgas Penyelesaian Lahan KEK Mandalika. Menurutnya, itu adalah bentuk perhatian atas persoalan lahan yang dialami masyarakat. Bahwa pemerintah berupaya sebaik mungkin menyelesaikan persoalan masyarakat, tanpa menghilangkan hak-hak masyarakat, khususnya yang terkait persoalan lahan.
“Kalau kemudian masih ada yang mengganjal dan dirasa belum memuaskan, ada jalur-jalur hukum yang bisa ditempuh. Dan, Satgas ini salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menemukan persoalan sekaligus mencarikan solusi terhadap persoalan klaim lahan yang ada,” katanya.*
Baca juga: DPRD NTB desak ITDC tuntaskan sengketa lahan MotoGP Mandalika
Baca juga: Kajati NTB menyatakan pembebasan lahan KEK Mandalika sudah tuntas
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022