Dalam diskusi tentang PESK bebas merkuri di Jakarta, Selasa, Dirjen PSLB3 KLHK Vivien mengatakan upaya penghapusan merkuri dan menangani kegiatan pertambangan emas ilegal dilakukan dengan kolaborasi antara kementerian/lembaga seperti KLHK, Kementerian ESDM dan BPPT yang kini bergabung di BRIN.
Baca juga: KLHK dorong pemda atasi penggunaan merkuri di pertambangan emas kecil
"Itu yang kemudian memberikan solusi teknologinya. Memang KLHK ada beberapa tempat yang sudah kami berikan solusi dengan menambang tanpa merkuri dan teknologinya memang pada saat itu dibangun oleh BPPT. Salah satunya di Lebak," ujar Vivien.
Namun, pendampingan pemberian teknologi penambangan tanpa merkuri harus dilakukan di wilayah pertambangan rakyat yang sudah memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Vivien menegaskan bahwa pendampingan tidak diberikan kepada PESK ilegal.
Selain Lebak di Banten, KLHK juga membangun fasilitas penambangan emas non-merkuri lain dengan beberapa di antaranya berada di Kabupaten Lombok Barat di NTB, Luwu di Sulawesi Selatan, Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah serta Halmahera Selatan di Maluku Utara.
Baca juga: KLHK terus berkoordinasi terkait TPA Suwung jelang KTT G20 di Bali
Terkait teknologinya sendiri, Plt. Kepala OR Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN Dadan Moh. Nurjaman menjelaskan bahwa alternatif teknologi pengolahan emas tanpa merkuri untuk PESK harus ditetapkan melalui karakteristik kegiatan dan bijih emas yang akan diolah.
Terdapat teknologi pengolahan menggunakan metode pelindian kimiawi (leaching) menggunakan sianidasi yang telah dibangun proyek percontohan di Kulon Progo, D.I. Yogyakarta. Terdapat pula metode konsentrasi gravitasi yang dibangun percontohannya di Kuantan Singingi, Riau.
"Tantangan ke depan adalah bagaimana mendapatkan formula baru untuk pelarut emas, bukan hanya sianida," ujar Dadan.
Baca juga: KLHK terus dorong percepatan eksekusi putusan kasus lingkungan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022