Dikutip Reuters, Rabu, Hyundai Motor Co dan afiliasinya Kia Corp mengumumkan penarikan terpisah di AS karena modul Unit Kontrol Elektronik Hidrolik (HECU) dapat mengalami malfungsi dan menyebabkan korsleting listrik, yang dapat mengakibatkan kebakaran kompartemen mesin.
Diler akan memasang sekering baru pada papan sirkuit untuk mengatasi risiko kebakaran.
Penarikan baru mencakup beberapa kendaraan Kia Sportage 2014-2016, Kia K900 2016-2018, dan Hyundai Santa Fe 2016-2018.
Baca juga: Kia tarik lebih 400 ribu kendaraan di AS karena masalah kantung udara
Pemilik harus memarkir kendaraan di luar ruangan dan jauh dari kendaraan atau bangunan lain, bahkan jika kendaraan dimatikan.
Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional AS (NHTSA) mendesak pemilik untuk mengikuti saran pembuat mobil.
"produsen percaya komponen listrik dalam sistem rem anti-lock mungkin mengalami korsleting listrik internal yang dapat meningkatkan risiko kebakaran baik saat kendaraan sedang dikendarai atau diparkir," kata mereka.
Penarikan tersebut mencakup 126.747 kendaraan Kia dan 357.830 kendaraan Hyundai. Tidak ada laporan cedera tetapi total 11 laporan kebakaran, kata pembuat mobil.
Produsen mobil Korea telah mengeluarkan dan memperluas beberapa penarikan dalam beberapa tahun terakhir untuk risiko kebakaran.
Pada bulan November, NHTSA mengeluarkan hadiah pertama kalinya kepada pelapor, memberikan lebih dari 24 juta dollar AS kepada mantan karyawan Hyundai yang melaporkan ke NHTSA pada tahun 2016 bahwa Hyundai gagal mengatasi cacat desain yang terkait dengan mesin Theta II-nya, yang rentan terbakar.
Pada tahun 2020, unit Hyundai dan Kia A.S. menyetujui rekor denda perdata 210 juta dollar AS setelah NHTSA mengatakan mereka gagal menarik kendaraan karena masalah mesin secara tepat waktu.
Baca juga: Kia akan meluncurkan enam EV di China pada tahun 2027
Baca juga: Penjualan Kia pada Januari turun 5,7 persen karena kekurangan chip
Baca juga: Penjualan EV berbasis platform Hyundai-Kia lebih dari 100 ribu unit
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022