Pemerintah mengurangi kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi di Aceh pada 2022, sehingga menjadi salah satu penyebab antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setempat.Kurang lebih turun 8.000 kiloliter dalam setahun ini, sekitar 2,2 persen.
Branch Manager Aceh PT Pertamina MOR I Sonny Indro Prabowo, Rabu, mengatakan Aceh mendapat kuota biosolar bersubsidi sebanyak 373.498 kiloliter pada 2021, namun kuota turun menjadi 365.297 kiloliter pada 2022 atau terjadi pengurangan sebesar 8.201 kiloliter.
"Kurang lebih turun 8.000 kiloliter dalam setahun ini, sekitar 2,2 persen," kata Sonny di Banda Aceh.
Baca juga: Pertamina selesai pasang alat produksi BBM setara Euro 5
Penurunan kuota biosolar tersebut tidak hanya untuk provinsi paling barat Indonesia tersebut, namun hal yang sama juga dirasakan provinsi lain di Tanah Air.
Sonny menjelaskan sejak empat bulan terakhir 2021, kebutuhan biosolar di seluruh wilayah Aceh meningkat drastis mencapai 1.23 kiloliter per hari. Namun untuk 2022, pihaknya hanya bisa menyalurkan 1.000 kiloliter per hari.
"Ini kami lakukan supaya penyaluran tetap dalam kuota. Memang dalam perjalanannya akan ada fluktuasi, meningkat di hari tertentu, seperti hari-hari besar kami prediksikan lebih tinggi," katanya.
Baca juga: Kementerian ESDM targetkan konversi 1.000 sepeda motor BBM ke listrik
Untuk menyiasati kecukupan biosolar di Aceh, PT Pertamina wilayah Aceh melakukan input nomor polisi bagi kendaraan yang mengisi biosolar. Hal tersebut dilakukan untuk membatasi kendaraan menggunakan BBM itu serta guna mencegah penyalahgunaan biosolar yang tidak wajar di tengah masyarakat.
PT Pertamina juga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang menyalahgunakan penggunaan biosolar. Sanksi yang diberikan berupa penghentian pasokan bisolar selama satu bulan kepada SPBU yang melanggar.
"Jadi ada sekitar tiga SPBU yang di awal tahun ini sudah kami keluarkan sanksi khusus untuk solar. Sanksi pertama satu bulan, kalau mengulangi lagi bisa lebih lama lagi," katanya.
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022