"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kaltim," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Empat belas saksi, yaitu Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco, Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Penajam Paser Utara Herry Nurdiansyah, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Penajam Paser Utara Muhajir, Sekretaris Dinas PU Penajam Paser Utara Safwana, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Penajam Paser Utara Machmud Syamsu Hadi.
Baca juga: KPK memanggil Kepala Dinas Pendidikan Penajam Paser Utara
Selanjutnya, Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Fitra Astuti selaku Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Awal selaku karyawan CV Karya Puncak Harapan, Sultan selaku karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Jaya selaku karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera.
Kemudian, Yitno selaku karyawan CV Tahrea Karya Utama, Haerul selaku karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Luqman Hakim Fajar selaku karyawan swasta PT Waru Kaltim Plantation (humas), dan Endang Fitriani selaku CV Karya Taka Cont.
Sebelumnya, saksi Syamsudin alias Aco tidak memenuhi panggilan pada Jumat (21/1), KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: KPK dalami aliran uang yang diterima Bupati Penajam Paser Utara
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai penerima, yaitu Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sementara sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi di Penajam Paser Utara
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah menerima, menyimpan, dan mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022