"Tidak, itu pelanggaran disiplin, tugasnya kan Kanit Reskrim (Reserse Kriminal), jadi berkaitan dengan tugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
"Komitmen pimpinan Polri setiap pelanggaran akan ditindak tegas ini wujud nyata responsif pimpinan Polda Metro Jaya untuk ditarik ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," ujarnya.
Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan secara detil terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kompol Lucky dan anak buahnya.
Namun, ia mengatakan Kompol Lucky dan anak buahnya telah dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Kepolisian juga telah menunjuk pengganti Kompol Lucky untuk mengisi jabatan Kanit Reskrim Polsektro Setiabudi.
Secara total ada 13 orang Polsek Metro Setiabudi yang dimutasi. Mutasi terhadap 13 personel Polsektro Setiabudi, Jakarta Selatan, tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/71/II/KEP./2022 tertanggal 7 Februari 2022.
Baca juga: Polsektro Setiabudi ungkap kasus pencurian besi fondasi jalur monorel
Baca juga: Polsek Setiabudi catat puluhan pemudik belum balik ke Jakarta
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022