"Karena luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun atau satuan kerja yang berisiko, agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini, yang disebut risk based audit (RBA)," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto dalam keterangan tertulis yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Hendra mengatakan, selain menggunakan pendekatan RBA, BPK memanfaatkan Big Data Analytics antara lain aplikasi BIDICS.
Dengan aplikasi BIDICS dapat diidentifikasi berbagai data dan indikasi awal penyimpangan diantaranya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Akun-akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK Badan Layanan Umum (BLU), persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud, PNBP, Belanja Barang, dan Belanja Modal.
Baca juga: Trenggono keluarkan 44 instruksi, tindak lanjuti rekomendasi BPK
Hasil pemeriksaan atas LK Kemenhub sebelumnya menunjukkan bahwa Kemenhub telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut.
"BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hendra Susanto.
Lanjut dia, sampai dengan semester I tahun 2021, tingkat tindak lanjut Kemenhub yang telah sesuai rekomendasi telah mencapai 76,5 persen.
Capaian ini masih perlu terus ditingkatkan agar opini LK Kemenhub yang telah baik dapat dipertahankan.
Hendra juga menegaskan, bahwa BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan maupun kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca juga: LPEI temui BPK bahas akselerasi perbaikan tata kelola
Dalam hal ini, Auditorat Keuangan Negara (AKN) I BPK memiliki tugas untuk memeriksa 20 Kementerian/Lembaga.
Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini.
Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah (1) kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan entry meeting ini, Hendra Susanto didampingi Auditor Utama KN I Novy GA Pelenkahu, dan dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang didampingi Sekjen, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan pada Kementerian Perhubungan.
Adapun lingkup pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan entitas Tahun Anggaran 2021.
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022