• Beranda
  • Berita
  • Korban pencabulan di Jatim dipastikan dapat pendampingan-pemulihan

Korban pencabulan di Jatim dipastikan dapat pendampingan-pemulihan

10 Februari 2022 17:43 WIB
Korban pencabulan di Jatim dipastikan dapat pendampingan-pemulihan
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. ANTARA/ HO-Kemen PPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan bahwa 34 santriwati yang menjadi korban tindakan pencabulan dari seorang guru di pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur, mendapatkan pendampingan dan menjalani proses pemulihan dari trauma akibat kekerasan seksual yang mereka alami.

"Melalui koordinasi yang kami lakukan dengan P2TP2A di Jatim dan Kabupaten Trenggalek, dipastikan korban mendapat pendampingan dan pemulihan psikis sesuai hasil asesmen. Korban saat ini relatif telah pulih dan sudah melaksanakan aktivitas secara normal," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Pendekatan pemulihan terhadap korban tidak hanya pemulihan psikis, termasuk memberikan pelatihan keterampilan yang melibatkan UNICEF.

Korban diharapkan setelah kembali ke masyarakat memiliki keterampilan yang membuatnya dapat percaya diri.

Baca juga: Polda Jatim memberikan pendampingan pada korban pencabulan

Baca juga: Kementerian PPPA: Tindak tegas guru musik yang cabuli enam anak


Selain itu juga dilakukan asesmen lingkungan untuk memetakan kebutuhan perlindungan dan pemenuhan hak anak korban serta penyusunan program bersama terkait penguatan kebijakan Pondok Pesantren Ramah Anak.

"Melalui koordinasi di Kantor Kementerian Agama telah meminta LP-KIPI (Lembaga Pelatihan dan Konsultan Inovasi Pendidikan Indonesia) untuk melakukan intervensi ponpes untuk mewujudkan pondok pesantren ramah anak," papar Nahar.

Kasus pencabulan tersebut dilaporkan korban ke polisi pada September 2021. Korban melapor dengan didampingi orang tua korban dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Trenggalek.

Pengadilan PN Trenggalek dalam sidang vonis pada 7 Februari 2022 telah menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU. Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara.

"Kemen PPPA menghormati vonis yang telah dijatuhkan oleh Hakim PN Trenggalek dan mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera bukan hanya pada pelaku tapi mencegah terjadinya kasus serupa berulang," kata Nahar.*

Baca juga: Pemkab Bandung mencatat enam anak jadi korban asusila guru musik

Baca juga: Korban kekerasan seksual guru tari di Kota Malang bertambah

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022