• Beranda
  • Berita
  • DEN: RUED Provinsi jadi dasar percepatan transisi energi

DEN: RUED Provinsi jadi dasar percepatan transisi energi

11 Februari 2022 11:03 WIB
DEN: RUED Provinsi jadi dasar percepatan transisi energi
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha berbicara saat rapat audiensi percepatan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Banten, yang diselenggarakan di Kantor DPRD Provinsi Banten, Kamis (10/2/2022). ANTARA/HO-DEN
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengungkapkan keberadaan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi akan menjadi dasar bagi percepatan proses transisi energi di Tanah Air.

Menurut dia, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, pada forum peluncuran Transisi Energi G20 baru baru ini ditekankan perlunya partisipasi semua pihak termasuk provinsi untuk menyukseskan agenda transisi energi.

"Visi pengelolaan energi adalah terwujudnya pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional," kata Satya saat menghadiri rapat audiensi percepatan penyusunan RUED Provinsi Banten, yang diselenggarakan di Kantor DPRD Provinsi Banten, Kamis (10/2/2022).

Hadir juga dalam audiensi Anggota DEN Musri Mawaleda, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Tubagus Luay, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten antara lain Ali Murdin dan Ubaidilah, Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto, Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak, serta perwakilan Dinas ESDM dan Bappeda Provinsi Banten.

Satya menambahkan sejalan dengan itu diperlukan peran dan manfaat RUED Provinsi (RUED-P) bagi daerah untuk menjamin ketersediaan energi di daerah hingga 2050, mendukung rencana pembangunan dan pengembangan daerah, termasuk kawasan industri, dan sebagai dasar daerah untuk mengajukan anggaran melalui APBN/APBD untuk pengembangan infrastruktur energi daerah terutama EBT.

Selain itu, peran dan manfaat RUED-P adalah terbukanya potensi pengembangan ekonomi dari pembangunan infrastruktur energi baik hulu maupun hilir, industri pengolahan dan industri lainnya dan memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah.

Satya juga berharap penyusunan RUED Provinsi Banten ini dapat berjalan lancar. "Memang sempat ada moratorium penyusunan RUED-P Banten ini sebelumnya karena adanya Undang-Undang Cipta Kerja, namun sekarang harapannya adalah bisa direaktivasi lagi, sehingga dapat bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan pembukanya, Musri Mawaleda mengungkapkan DEN berperan untuk membantu penyusunan RUED di daerah.

"Untuk Provinsi Banten ini, tentunya kami ingin melihat perkembangan penyusunan RUED-nya terutama progres pencabutan surat moratorium RUED Banten. Kami berharap penyusunan RUED-P Banten ini dapat selesai pada 2022," ujarnya.

Hingga 2021, sebanyak 22 provinsi telah menetapkan perda RUED. Sementara itu, empat provinsi dalam proses fasilitasi nomor register di Kemendagri dan empat provinsi sudah memasukkan dalam propemperda pada 2021-2022 dan sedang melakukan pembahasan dengan DPRD, yang salah satunya Banten.

Sedangkan, Tubagus Luay menuturkan penyusunan RUED ini memang tertunda karena sebelumnya ada penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pada 2021, sudah kita masukkan lagi ke prolegda dan tahun ini akan mulai kita bahas, insya Allah pada tahun ini dapat diselesaikan," ujarnya.

Djoko Siswanto menyampaikan salah satu tugas DEN adalah mendukung dan melakukan asistensi setiap daerah yang masih menyusun perda RUED-nya.

"Setiap daerah yang membutuhkan bantuan penyusunan perda RUED dapat menghubungi kami dan kami dengan senang hati akan memberikan bantuan," katanya.

Baca juga: Anggota DEN minta pemerintah "low profile" bahas isu transisi energi
Baca juga: Peran pemda perlu diperkuat untuk percepatan transisi energi
Baca juga: Indonesia ajak forum G20 capai kesepakatan percepat transisi energi

 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022