"Tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh penyidik ada empat orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Para tersangka yang telah ditangkap berinisial AB (21), RF(19), FH (19) dan IA (17). Sedangkan dua tersangka yang masih buron berinisial MAM dan A.
Kasus ini berawal saat korban mencari kucing peliharaannya di kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH.
Tersangka FH kemudian menanyakan kepada korban sedang apa dan dijawab korban sedang mencari kucing. Kemudian korban tiba-tiba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya dan salah satu tersangka meneriaki maling.
Baca juga: Seorang pengendara motor dikeroyok sekelompok pemuda di Makasar Jaktim
Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka pengeroyokan lansia di Cakung
Kemudian di rute tersebut ada sekelompok pemuda yang sedang "nongkrong" dan membawa senjata tajam karena berencana tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Karena dengar teriakan maling dari tersangka mereka menghadang dan melakukan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda RP200 juta.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022