• Beranda
  • Berita
  • LPS akan diberi mandat untuk jamin polis asuransi

LPS akan diberi mandat untuk jamin polis asuransi

11 Februari 2022 15:22 WIB
LPS akan diberi mandat untuk jamin polis asuransi
Tangkapan layar Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono dalam webinar "Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan", Jumat (11/2/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi, ini yang saat ini sedang berkembang

Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengatakan terdapat kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi.

"LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi, ini yang saat ini sedang berkembang," kata Didik dalam webinar "Metamorfosis Peran dan Fungsi LPS dalam Menjaga Stabilitas Keuangan" yang dipantau di Jakarta, Jumat.

Perluasan fungsi tersebut menjadi salah satu tantangan eksternal yang dihadapi LPS untuk jangka waktu 2022-2026.

Selanjutnya, LPS juga mesti menyesuaikan diri dengan digitalisasi perbankan, termasuk bagaimana menjamin transaksi perbankan secara digital.

LPS juga menghadapi tantangan terkait pelaksanaan resolusi bank karena peningkatan kompleksitas resolusi bank dengan tren digitalisasi, kerjasama bank dengan lembaga non-bank seperti fintech, dan rencana konsolidasi bank.

Di samping itu, tantangan lain terkait resolusi bank juga dikarenakan sebagian besar Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memiliki core banking system.

"Saat ini LPS juga sedang mempersiapkan legal standing atau dasar hukum terkait opsi pendanaan bagi perbankan melalui Program Restrukturisasi Perbankan," imbuhnya.

Kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan dari dampak COVID-19 dan potensi ketidakstabilan geopolitik juga menjadi tantangan LPS karena keduanya dapat mempengaruhi Stabilitas Sistem Keuangan nasional.

Namun saat ini untuk memperkuat sistem keuangan dalam negeri, pemerintah sedang dalam proses pembuatan Undang-Undang Omnibus Law sektor keuangan dimana LPS juga turut dalam prosesnya.

Baca juga: LPS siapkan pengembangan fungsi terkait restrukturisasi perbankan
Baca juga: LPS akan percepat bayar klaim nasabah bank gagal maksimal 7 hari kerja
Baca juga: LPS proyeksikan kredit perbankan tumbuh hingga 8,9 persen pada 2022
Baca juga: LPS pertahankan tingkat bunga penjaminan Bank Umum sebesar 3,5 persen

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022