"Platform itu harus dimaknai secara positif untuk memudahkan calon jamaah haji dan calon jamaah umrah untuk meng-'eksplore' lokasi-lokasi di mana nanti akan dilaksanakan aktivitas ibadah dengan mengetahui secara presisi di mana lokasi Kabahnya," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Jakarta, Jumat.
Asrorun mengatakan upaya digitalisasi dalam platform metaverse merupakan bagian dari perkembangan teknologi yang bersifat muamalah. Artinya, teknologi itu dapat memudahkan para calon jamaah untuk mengenal lebih dalam lokasi-lokasi ibadah sebelum nantinya mereka pergi langsung ke Tanah Suci untuk berhaji.
Baca juga: MUI: Mengelilingi ka'bah di metaverse tak dianggap sebagai bagian haji
"Mulai dari mana nanti tawafnya, kemudian di mana Al Mustajabah tempat-tempat mustajab, di mana Makam Ibrahim, kemudian di mana Hajar Aswad, kemudian di mana Rukun Yamani, dan di mana Mas'ah. Maka dengan teknologi itu bisa lebih mudah dikenali sehingga tergambar oleh calon jamaah," kata dia.
Dengan demikian, kata Asrorun, melihat atau mengelilingi Kabah dengan menggunakan teknologi secara metaverse merupakan hal yang baik, tetapi tidak dapat dikatakan sedang berhaji karena tak memenuhi syarat-syarat haji.
Baca juga: MUI: Proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat
Baca juga: MUI dorong pemerintah cukupi ketersediaan vaksin halal
Ia mengatakan pelaksanaan Ibadah haji harus hadir secara fisik di tempat-tempat yang ditentukan, seperti di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Kabah, Shafa, dan Marwa. Selain itu, waktu pelaksanaannya telah ditentukan yakni digelar pada bulan Dzulhijjah.
"Tetapi bukan berarti kita cukup dan boleh hanya melalui media virtual itu saja, kalau haji lewat metaverse ya enggak sah," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi berencana akan menghadirkan proyek metaverse bernama Virtual Black Stone Initiative. Melalui proyek itu umat Islam di seluruh dunia dapat merasakan pengalaman melihat Kabah dan Hajar Aswad melalui VR.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022