Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," katanya.
Hadi menyebutkan dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Baca juga: Polda Sumut akan periksa Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia
Baca juga: Polda Sumut akan periksa Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia
"Identitas korban masing-masing A dan S. Penggalian kuburan ini melibatkan personel Ditreskrimum Polda Sumut serta Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut," ujarnya.
Hadi menambahkan bahwa hingga saat ini jumlah korban meninggal dunia yang diduga dianiaya di dalam kerangkeng tersebut berjumlah tiga orang.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban meninggal lainnya yang diduga dianiaya di sana.
"Tim saat ini masih terus bekerja di lapangan," katanya.
Baca juga: Polda Sumut periksa 63 orang terkait kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Bupati Langkat bantah soal kerangkeng manusia di rumahnya
Baca juga: Polda Sumut periksa 63 orang terkait kerangkeng Bupati Langkat
Baca juga: Bupati Langkat bantah soal kerangkeng manusia di rumahnya
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022