• Beranda
  • Berita
  • Komnas Perempuan: Jangan ragu sahkan RUU PPRT jadi undang-undang

Komnas Perempuan: Jangan ragu sahkan RUU PPRT jadi undang-undang

14 Februari 2022 13:14 WIB
Komnas Perempuan: Jangan ragu sahkan RUU PPRT jadi undang-undang
Tangkapan layar Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin memberikan paparan pada webinar dalam rangka menyambut Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional di Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin meminta para pengambil kebijakan agar jangan ragu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

"Tujuannya yakni untuk melindungi para pembantu rumah tangga kita," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin pada webinar dalam rangka menyambut Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional di Jakarta, Senin.

Sebagaimana diketahui, sambung Mariana, RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra sejak 2004. Baik dalam hal perspektif maupun substantif.

Ia mengatakan hingga kini para pengambil kebijakan masih ada yang beranggapan bahwa RUU PPRT dianggap belum mendesak mengingat jumlah kelompoknya kecil.

Bahkan, RUU PPRT dianggap dapat mengganggu tatanan sosial dan budaya yang telah ada di masyarakat.

Dalam catatan, tahun ini merupakan tahun Ke-18 RUU PPRT berada di DPR RI. Saat ini, RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 dan masih menunggu RUU inisiatif DPR.

Meskipun terdapat tujuh fraksi di DPR yang mendukung pembahasan RUU PPRT, namun masih ada dua fraksi yang menolaknya.

Oleh karena itu, kata Mariana, penting bagi semua pihak terus mendorong agar sidang paripurna dapat memastikan posisi RUU PPRT ke depannya.

Dalam rangka peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, Komnas Perempuan sebagai lembaga hak asasi manusia melakukan penguatan dan penyadaran publik terkait pembuatan kebijakan.

Secara umum, selama 17 tahun berbagai upaya telah dilakukan masyarakat sipil dan pemerintah guna mengurangi minimnya perlindungan terhadap pembantu rumah tangga.

Sebagai contoh, mengorganisir para pembantu rumah tangga ke dalam serikat dengan tujuan kelompok ini bisa terus menyuarakan suara-suaranya serta membantu anggota yang mengalami kekerasan.

Termasuk melakukan advokasi dan kampanye hingga upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015.

"Sayangnya, Permenaker itu masih belum cukup memberikan perlindungan mengingat banyak kasus kekerasan yang dialami pembantu rumah tangga," ujar dia.

Baca juga: MPR nilai perlu kesepahaman hadirkan aturan lindungi PRT
Baca juga: Presiden diminta jamin pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT transparan

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022