"Memang nanti Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi secara detail. Sosialisasi sangat diperlukan dan ini dalam tiga bulan ke depan akan konsentrasi pada sosialisasi pada Permenaker baru ini," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin.
Airlangga menjelaskan secara garis besar, melalui Permenaker baru nomor 2 tahun 2022, JHT bisa diberikan kepada pegawai yang pensiun, cacat tetap dan meninggal dunia.
Baca juga: Pengamat: Perlu terus sosialisasi JKP untuk pekerja terkena PHK
Baca juga: Ketua DPR minta Kemenaker tinjau ulang pencairan JHT
Baca juga: Kemnaker tekankan bahwa JHT program pelindungan sosial jangka panjang
Dia menyampaikan skema JHT dalam Permenaker baru, lebih baik dibandingkan yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 2015.
Menurutnya, melalui Permenaker baru diberikan akumulasi iuran untuk pengembangan atau untuk pinjaman perumahan, selama periode 10 tahun masa kerja sebesar 30 persen, serta akses 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
"Jadi ini mendapatkan lebih tinggi dari skema lama dan kemudian masih mendapatkan akses 30 persen untuk perumahan, dan ini juga mendapatkan akses 10 persen untuk persiapan masa pensiun," jelasnya.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022