• Beranda
  • Berita
  • Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati hadiri langsung sidang putusan

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati hadiri langsung sidang putusan

15 Februari 2022 10:20 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati hadiri langsung sidang putusan
Petugas penjagaan mengawal Herry Wirawan masuk ke ruang sidang PN Bandung. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan hadir secara langsung untuk menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
 
Herry hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.
 
"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung.
 
Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol. Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun.
 
Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.
 
Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian.
 
Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir.
 
Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.
 
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan membayar sejumlah denda serta penyitaan aset untuk dilelang. Jaksa juga menuntut agar identitas Herry disebarkan kepada khalayak.

Baca juga: Jaksa: Herry Wirawan pemerkosa 13 santri dihadirkan di sidang vonis

Baca juga: Jaksa sebut yayasan Herry perlu dibubarkan karena instrumen kejahatan

Baca juga: Kejati Jabar pastikan tuntutan Herry Wirawan tetap pidana mati

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022