Komisi X DPR RI dan pemerintah menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi Rancangan Undang-Undang Keolahragaan.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat kerja tentang RUU SKN dengan Komisi X DPR RI bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin.
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan bahwa naskah RUU Keolahragaan selanjutnya akan dibahas di rapat paripurna DPR untuk dapat disahkan.
“Seluruh fraksi dan pemerintah menerima dan menyetujui naskah RUU tentang Keolahragaan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang dan diteruskan dalam pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI," ujar Syaiful dalam rilis pers Kemenpora, Selasa.
Baca juga: Ketua DPR RI dorong RUU SKN segera diselesaikan
Baca juga: Pembahasan RUU SKN diyakini selesai dalam dua kali sidang
Sementara itu, Zainudin menuturkan bahwa RUU Keolahragaan merupakan jawaban atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam keolahragaan nasional, termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan era industri digital.
Ia menjelaskan pembangunan olahraga ke depan harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga.
“Oleh karena itu perlu rancangan undang-undang tentang keolahragaan ini sebagai respons atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan penyelesaian sengketa, pendanaan olahraga, dan beberapa isu krusial lainnya," ujarnya.
RUU Keolahragaan membahas beberapa kebijakan terkait olahraga nasional, antara lain naturalisasi, doping, penyaluran anggaran ke cabang-cabang olahraga, kehadiran lembaga arbitrase, olahraga berbasis sains dan teknologi, serta suporter.
Baca juga: IOC: RUU SKN jangan sampai bertentangan dengan Piagam Olimpiade
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2022