Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jarot Widyoko menjabarkan sejumlah target pembangunan infrastruktur SDA pada 2022 dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa.Untuk target pembangunan infrastruktur SDA tahun 2022 antara lain dapat kami sampaikan 10.035 hektar pembangunan untuk daerah irigasi, lalu rehabilitasi jaringan irigasi seluas 142.615 hektar
"Untuk target pembangunan infrastruktur SDA tahun 2022 antara lain dapat kami sampaikan 10.035 hektar pembangunan untuk daerah irigasi, lalu rehabilitasi jaringan irigasi seluas 142.615 hektar," ujar Jarot Widyoko
Lebih lanjut Jarot memaparkan bahwa Ditjen Sumber Daya Air (SDA) juga akan melakukan pembangunan 35 bendungan termasuk di dalamnya 2 bendungan baru, ditambah 33 bendungan dalam proses pembangunan atau on-going.
"Lalu rencana pembangunan 21 embung, ditambah membangun pengendali banjir dan pengaman pantai sepanjang 157 Km. Dan juga menambah ketersediaan air baku sebesar 2,86 meter kubik per detik," katanya.
Dalam paparannya, Dirjen SDA juga menyampaikan bahwa pagu anggaran Ditjen SDA pada tahun ini mencapai Rp41,23 triliun.
Adapun pagu anggaran tahun 2022 tersebut mayoritas dialokasikan untuk belanja modal sebesar Rp29,79 triliun atau 72,25 persen, kemudian belanja barang Rp10,34 triliun atau 25,08 persen dan belanja pegawai Rp1,10 triliun atau 2,67 persen.
Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pembangunan infrastruktur pada tahun 2022 harus berfokus pada Optimalisasi, Pemeliharaan, Operasi, dan Rehabilitasi atau OPOR.
Terkait Optimalisasi, semua pembangunan infrastruktur yang telah selesai harus dievaluasi, diinventarisasi, dan sudah bisa dimanfaatkan. Berikutnya Pemeliharaan, utamakan pemeliharaan. Untuk tahun 2022, program pemeliharaan infrastruktur harus lebih menonjol.
Untuk Operasi ditujukan untuk infrastruktur yang telah tuntas terbangun pada tahun 2021 dan pada tahun sebelumnya, maka pada TA 2022 harus segera dioperasikan setelah lulus dari tahapan uji coba yang diperlukan.
Terakhir adalah Rehabilitasi. Rehabilitasi ditujukan untuk infrastruktur yang telah mencapai umur konstruksi tertentu atau infrastruktur terdampak bencana, agar fungsinya dikembalikan seperti semula, misalnya irigasi, kanal banjir, jalan dan jembatan nasional yang rusak akibat bencana, dan sebagainya.
Baca juga: Indonesia siapkan kolaborasi pelestarian air jelang presidensi G20
Baca juga: Menteri PUPR targetkan Bendungan Sepaku Kaltim rampung Desember 2023
Baca juga: Bendungan Randugunting Blora diharapkan tingkatkan taraf hidup petani
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022