• Beranda
  • Berita
  • KPPOD: UU IKN bertujuan mulia bangun IKN representasikan Indonesia

KPPOD: UU IKN bertujuan mulia bangun IKN representasikan Indonesia

15 Februari 2022 17:08 WIB
KPPOD: UU IKN bertujuan mulia bangun IKN representasikan Indonesia
Tangkapan layar Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman saat menjadi pemateri dalam gelar wicara virtual bertajuk “Otorita IKN: Pemerintah Daerah Khusus”, dipantau dari Jakarta, Selasa (15/2/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.
Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memandang Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) bertujuan mulia dalam membangun ibu kota negara yang berkelanjutan dan merepresentasikan Indonesia di kancah global.

“Terkait wacana pemindahan atau sekarang sudah ada UU IKN, KPPOD melihat dan menyimak naskah akademik UU IKN serta UU IKN itu sendiri bertujuan sangat mulia, yakni terkait bagaimana kita membangun sebuah ibu kota yang berkelanjutan dan merepresentasikan Indonesia di kancah global,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman saat menjadi pemateri dalam gelar wicara virtual bertajuk “Otorita IKN: Pemerintah Daerah Khusus”, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Dari sisi internal, Armand menyampaikan pihaknya menilai wacana pemindahan ibu kota bertujuan utama untuk meningkatkan pemerataan pembangunan sekaligus memajukan daerah, terutama dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah.

Baca juga: Ketua DPR ingatkan regulasi turunan UU IKN perlu libatkan publik

Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa pemindahan ibu kota negara Indonesia memerlukan energi yang besar dan menghadapi sejumlah tantangan, khususnya untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.

Energi yang besar dan berbagai tantangan itu, kata Armand, muncul karena kebijakan pemindahan ibu kota negara dari sisi waktu dimunculkan bersamaan dengan dua undang-undang strategis lainnya, yaitu UU Cipta Kerja dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Dari sisi waktu, KPPOD melihat agak kurang pas karena selama pandemi COVID-19 ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan dua undang-undang strategis yang lain, yaitu UU Cipta Kerja dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” kata Armand.

Baca juga: Kementerian PPN/Bappenas kebut peraturan pelaksanaan UU IKN

Menurutnya, dua undang-undang tersebut memperkenalkan hal-hal baru, yakni paradigma dan kebutuhan terkait dengan respons kebijakan serta kelembagaan, di lingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ketika dimunculkan pula UU IKN, tentunya pemerintah akan membutuhkan energi yang besar untuk memindahkan ibu kota negara karena hal itu termasuk langkah yang benar-benar baru untuk dilakukan.

“Ini membutuhkan energi yang besar. Kita masih meraba-raba kapan pandemi berakhir,” lanjutnya.

Baca juga: KSP: Pemerintah siapkan 10 peraturan turunan UU IKN

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Armand menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian KPPOD, akar utama persoalan pemerataan pembangunan dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah terletak bagaimana tata kelola pembangunan, terutama perihal desain hubungan pemerintah pusat dan daerah, hubungan kewenangan, keuangan, dan pembinaan pengawasan.

Dengan demikian, akar utama persoalan tersebut perlu diatasi secara optimal untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di Indonesia.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022