• Beranda
  • Berita
  • Hakim: Bayi dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan pemprov

Hakim: Bayi dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan pemprov

15 Februari 2022 20:14 WIB
Hakim: Bayi dari korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan pemprov
Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan mendengarkan putusan hakim PN Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut hakim, putusan itu dipertimbangkan berdasarkan aspek psikologis para korban. Hal tersebut, kata dia, berdasarkan saran ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.

"Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Selasa.

Baca juga: Hakim sebut pesantren Herry Wirawan belum bisa dibubarkan alasan hukum

Adapun 13 santriwati korban Herry Wirawan, menurut hakim, ada delapan korban yang hamil dan dari delapan orang tersebut ada sembilan bayi yang dilahirkan.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut bakal diserahkan untuk diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.

Nantinya lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban. Karena nantinya bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban.

Baca juga: Ini sebab Herry Wirawan pemerkosa santri tak dihukum mati
Baca juga: Anggota DPR: Vonis penjara seumur hidup pelaku pemerkosaan hal baru


"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing," katanya.

Adapun majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022