"Ketentuan itu sesuai pada Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa malam.
Pada kasus konfirmasi, kata dia, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10,” katanya.
Ia mengatakan hari pertama positif COVID-19 terhitung mulai dari tanggal hasil laboratorium keluar.
Baca juga: Kemenkes umumkan "Top 10" mall tak patuh gunakan PeduliLindungi
Ia mencontohkan perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang pada 1 Februari hasil tes antigen/PCR keluar di hari pertama positif.
Pada 2 Februari H+1 positif, 3 Februari H+2 positif, 4 Februari H+3 positif, 5 Februari H+4 positif, 6 Februari H+5 positif dilakukan tes PCR ulang pertama, 7 Februari H+6 positif dilakukan tes PCR ulang kedua.
"Tes ulang harus melalui pemeriksaan PCR. Hasil tes negatif dengan antigen tidak diakui. Apabila hasil kedua tes PCR ulang negatif, status hitam selesai, dan otomatis kembali ke warna semula," katanya.
Tanpa tes ulang menggunakan PCR atau ketika hasil tes masih positif, kata Setiaji, isolasi mandiri wajib dilanjutkan hingga minimal 10 hari dan status hitam selesai pada H+10 sejak dinyatakan positif COVID-19.
"Perhitungannya sebagai berikut, 8 Februari H+7 positif, 9 Februari H+8 positif,
10 Februari H+9 positif, 11 Februari H+10 positif maka isolasi mandiri selesai," katanya.
Baca juga: Mendorong kesadaran individu memutus rantai penularan COVID-19
Baca juga: Menkes instruksikan koneksi daring untuk pemutakhiran PeduliLindungi
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022