• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, Herry Wirawan dipenjara seumur hidup hingga 'wayang haram'

Kemarin, Herry Wirawan dipenjara seumur hidup hingga 'wayang haram'

16 Februari 2022 01:42 WIB
Kemarin, Herry Wirawan dipenjara seumur hidup hingga 'wayang haram'
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (15/2), mulai dari Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dihukum penjara seumur hidup, hingga Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait ‘wayang haram’.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dihukum penjara seumur hidup

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2).

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

Selengkapnya baca di sini.


Ferdinand Hutahaean didakwa buat onar terkait cuitan "Kasihan Allahmu"

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan onar dengan mengunggah kicauan di media sosial Twitter, yang dinilai sebagai pemberitaan bohong terkait agama Islam.

"Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2).

Selengkapnya baca di sini.


Panglima ingatkan jangan ada kesan TNI hambat pemeriksaan kasus Paniai

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan jajarannya di Pusat Polisi Militer (Puspom) jangan sampai ada kesan TNI menghambat pemeriksaan saksi kasus pelanggaran HAM di Paniai, Papua yang diduga melibatkan prajurit.

Menurut Panglima, TNI pada kasus itu hanya perlu memastikan adanya kejelasan serah terima prajurit yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung RI.

Selengkapnya baca di sini.


Sidang tuntutan "unlawful killing" ditunda karena terdakwa kena COVID

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (15/2), menunda sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) karena mereka positif COVID-19.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menetapkan sidang akan kembali berlangsung secara virtual dan langsung dengan pembatasan di PN Jakarta Selatan pada Selasa minggu depan (22/2).

Selengkapnya baca di sini.


Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah

Artis Sandy Tumiwa mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta melaporkan Ustaz Khalid Basalamah terkait isi ceramah tanya jawab mengenai wayang haram yang dinilai telah menghina budaya.

“Hari ini saya mau melaporkan (Ustaz Khalid Basalamah) kalau saya bilang artis, karena lagi dekat-dekat sama artis, dan tindakannya sebenarnya merugikan masyarakat Indonesia, yaitu menghina budaya,” kata Sandi saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa (15/2).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022