Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan rencana pengurangan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi tiga hari, terutama pada yang telah divaksin penguat atau booster, dilatarbelakangi menyesuaikan masa inkubasi varian Omicron.
"Ya, menyesuaikan dengan masa inkubasi COVID-19 varian Omicron yang lebih pendek yaitu tiga hari," ujar Subbid Dukungan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 BrIgjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ketentuan durasi karantina terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis per 16 Februari 2022.
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito Pengurangan masa karantina PPLN yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga menjadi tiga hari karena alasan jumlah virus yang lebih cepat turun dengan masa penyembuhan lebih cepat dan risiko penularan lebih kecil.
Baca juga: Satgas COVID-19 terbitkan ketentuan terbaru karantina 3x24 jam
Baca juga: Jubir: Karantina PPLN "booster" berkurang karena risiko menulari kecil
Rencana tersebut dilatarbelakangi studi yang menemukan jumlah virus lebih cepat turun bagi yang sudah divaksin dibandingkan yang belum menjalaninya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers pada Senin lalu (14/2) menyebut pemerintah akan mengurangi durasi karantina baik bagi PPLN warga asing maupun Indonesia dari lima hari menjadi tiga hari.
Pengurangan karantina itu berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah menjalani vaksinasi booster atau penguat. Mereka wajib melakukan tes PCR saat masuk dan selesai karantina.
Apabila situasi terus membaik, kata Luhut, maka pemerintah berencana menurunkan durasi karantina menjadi tiga hari bagi seluruh PPLN pada 1 Maret 2022.
Baca juga: Pemerintah bakal pangkas aturan karantina PPLN jadi tiga hari
Baca juga: Polri siap tindak tegas oknum pelanggar proses karantina PPLN
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022