"Yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, itu mobil yang menabrak tiga motor itu ya. Itu hari ini pelaku atas nama BT kita naikkan statusnya jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis.
Pasal yang dipersangkakan kepada BT ditetapkan, yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, penyidik Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya juga mendalami dugaan apakah BT dalam keadaan mabuk saat terlibat kecelakaan tersebut.
"Sedang mabuk atau tidak kan nanti kita cek urinenya. Nanti setelah kita cek urinenya hasil sudah keluar, nanti kita sampaikan," ujarnya.
Kecelakaan terjadi pada Rabu (16/2) dini hari pukul 01.15 WIB yang melibatkan mobil Honda HRV dan tiga pengemudi sepeda motor.
Baca juga: Pelajar tertabrak mobil saat mengendarai motor di Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga: Polisi tes urine pengemudi penabrak tiga pengendara motor di Sudirman
Berdasarkan kronologi, mobil yang dikemudikan oleh BT melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Sesampainya di dekat Graha BNI, karena pengemudi kurang konsentrasi, mobil menabrak bagian belakang tiga sepeda motor, yakni Honda Beat warna biru, Honda Beat warna hitam dan Yamaha Aerox yang sedang melaju di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI (17 tahun) meninggal dunia di tempat karena mengalami luka di kepala.
Sementara dua pengemudi lainnya, berinisial MI (20) mengalami luka lecet pada wajah, memar dan bibir sobek serta AFZ (33) mengalami lecet pada kaki dan tangan.
Kecelakaan ini viral di media sosial instagram yang diunggah akun @merekamjakarta. Dalam video tersebut, terlihat pengemudi BT sedang ditanyakan oleh teman perempuannya. Namun, BT terlihat setengah sadar dan tidak merespons pertanyaan dari temannya itu.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022