Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) BLBI, Purnama Sianturi menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan aset senilai Rp467,12 miliar itu dalam rangka pengembalian hak tagih negara.
"Penyitaan aset obligor Ulung Bursa dalam rangka pengembalian hak tagih negara sebesar Rp467.121.600.000," kata Purnama di sela-sela penyitaan tersebut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam penyitaan tersebut, personel Satgas BLBI didampingi sejumlah pihak termasuk dari Polsek Menteng, TNI dan Kelurahan Menteng. Petugas membacakan surat penyitaan dan melakukan pemasangan plang berisi larangan menggunakan tanah tersebut.
Di plang itu tertulis "Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia cq Satgas BLBI, Kepres Nomor 6 Tahun 2021 Jo. Kepres Nomor 16 Tahun 2021. Dilarang memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI".
Baca juga: Pemkot Bogor mulai membongkar bangunan di lahan eks BLBI kawasan BNR
Baca juga: Satgas BLBI sita aset barang jaminan obligor Santoso Sumali
Selain rumah di Menteng, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan aset tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1.658 meter persegi (m2) yang terletak di Jalan Matraman Raya Nomor 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Ulung Bursa, Sofyan mengaku kecewa dengan penyitaan tersebut. Menurut dia, Ulung Bursa berniat menyelesaikan segala sisa utang melalui cicilan selama 10 tahun.
"Obligor saya mau menyelesaikan tentu sesuai dengan kemampuan. Kita sudah ajukan proposal, ada aset yang 'clean and clear', kemudian sisa utangnya kita cicil 10 tahun, tapi oleh satgas ditolak," kata dia.
Sebagai informasi, Ulung Bursa merupakan mantan pemilik Bank Lautan Berlian. Ulung merupakan obligor yang masih memiliki tunggakan utang kepada negara.
Baca juga: Kapolri: Satgas BLBI sita Rp5,9 triliun aset obligor
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah cermati "permainan" obligor BLBI
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022