• Beranda
  • Berita
  • KLHK siapkan kawasan koridor satwa di IKN Nusantara

KLHK siapkan kawasan koridor satwa di IKN Nusantara

17 Februari 2022 21:53 WIB
KLHK siapkan kawasan koridor satwa di IKN Nusantara
Tangkapan layar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/Virna P Setyorini)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan kawasan koridor satwa di sisi utara dan selatan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kegiatan lain yang dikontrol oleh KLHK adalah terkait dengan koridor satwa. Jadi ini juga arahan Bapak Presiden, untuk koridor satwa itu harus betul-betul dijaga," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) sudah melakukan identifikasi habitat satwa liar terpisah yang akan dihubungkan dengan koridor, lalu memilih spesies target yang mungkin akan menggunakan koridor seperti umbrella species.

Baca juga: Mendagri optimistis IKN mampu dongkrak pembangunan di Kalimantan Timur

Ditjen KSDAE juga melakukan evaluasi kebutuhan dari spesies target tersebut, mengevaluasi apakah koridor sudah sesuai dengan spesies target sehingga dapat mengakomodir pergerakannya. Lalu, semua digambarkan dalam peta dan dilakukan program pemonitoran.

Koridor Utara ada di wilayah Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Suharto dan sebagian di area hutan produksi hasil adendum. Sedangkan Koridor Selatan ada di wilayah Hutan Lindung Sungai Wain dan sedikit di Hutan Produksi Mentawir dan di Tahura Bukit Suharto.

Siti mengatakan desain koridor sudah dipelajari, di sisi selatan, tepatnya di hutan sekunder dan semak belukar aktivitas yang akan dilakukan antara lain penanaman pengayaan, pengamanan dan perlindungan kawasan. Bentuk koridornya berupa tutupan hutan pamah dataran rendah (ekosistem hutan asli setempat).

Baca juga: Menteri Suharso : Pembangunan IKN awal peradaban baru bagi Indonesia

Untuk tutupan lahan berupa bukaan tambang aktivitas yang akan dilakukan antara lain reklamasi, pengamanan dan perlindungan wilayah dengan bentuk koridor satwa akan berupa tutupan vegetasi reklamasi. Sedangkan pada jalan raya KM 38 Samboja-Sepaku dan Semoi aktivitas yang akan dilakukan adalah pembangunan terowongan, pemasangan rambu-rambu, dan bentuk koridornya berupa perlintasan satwa liar di atas jalan raya dan terowongan perlintasan.

Sementara desain koridor satwa di sisi utara, tepatnya di kawasan hutan sekunder, semak belukar serta hutan tanaman, aktivitas yang akan dilakukan antara lain penanaman pengayaan, pengamanan dan perlindungan kawasan. Bentuk koridor satwa yang akan dibuat berupa tutupan hutan pamah dataran rendah (ekosistem hutan asli setempat).

Untuk tutupan lahan berupa areal terbuka (penebangan) maka aktivitas yang akan dilakukan antara lain penanaman tanaman fast growing (pelindung), penanaman pengayaan, pengamanan dan perlindungan kawasan. Bentuk koridor yang akan dibuat berupa tutupan hutan pamah dataran rendah (ekosistem hutan asli setempat).

Baca juga: Puan Maharani sebut pemindahan IKN langkah pembaharuan

Sementara pada jalan pengelolaan aktivitas yang akan dilakukan yakni pembangunan jembatan kanopi dan pemasangan rambu-rambu. Sedangkan bentuk koridor satwa yang disiapkan berupa jembatan kanopi (canopy crossing) perlintasan satwa liar di atas jalan raya.

"Jadi nanti, terus di dalam perencanaan pembangunannya harus dilakukan seperti ini, kapan underpass, kapan flyover. Jadi konstruksi seperti ini akan sangat ketat," kata Siti.

Pada saat ini, ia mengatakan, KLHK melakukan pengamanan kawasan hutan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Cakupan wilayah IKN Nusantara mencapai 256.142 hektare dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) mencapai 6.671 ha yang saat ini berstatus hutan produksi setelah dilakukan adendum dengan perusahaan. Status tersebut baru akan berubah saat otoritas IKN Nusantara mengusulkan pelepasan kawasan hutan menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022